Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
194/Pid.Sus/2024/PN Smp | R TEDDY ROOMIUS, S.H. | ABU SUFYAN Bin. NAWAWI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 194/Pid.Sus/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1519/M.5.35/Enz.2/X/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
-------------- Bahwa terdakwa ABU SUFYAN BIN NAWAWI pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024, sekira pukul : 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, diruang tamu rumah kontrakan Jl. Pahlawan Desa Pamolokan Kec. Kota Sumenep Kabupaten Sumenep atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimanadimaksud Pasal 106 Ayat (l) . Perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekira Jam : 21.00 Wib saksi FERYANSYAH BIN SURIH bertemu dengan terdakwa ABU SUFYAN BIN NAWAWI, lalu saksi FERYANSYAH BIN SURIH menanyakan barang pil Y karena mau membeli, lalu terdakwa ABU SUFYAN BIN NAWAWI menyerahkan 10 butir seharga Rp.50.0000 (lima puluh ribu rupiah) namun saksi FERYANSYAH BIN SURIH akan membayar besok. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira Jam : 14.30 Wib diruang tamu rumah kontrakan Jl. Pahlawan Desa Pamolokan Kec. Kota Sumenep Kabupaten Sumenep didatangi oleh saksi FERYANSYAH BIN SURIH membeli 5 butir pil Y seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah ) dan sekaligus membayar hutang yang kemarin membelinya sehingga keseluruhnya berjumlah Rp. 70.000,- (tujuhpuluh ribu rupiah ) dan saat saksi FERYANSYAH BIN SURIH perjalanan pulang tepatnya didepan Ayam brewok Jl. Pahlawan diamankan oleh petugas dari Polres Sumenep dan saksi FERYANSYAH BIN SURIH memberitahu kepada petugas tersebut kalau membeli pil berlogo Y dari terdakwa ABU SUFYAN BIN NAWAWI. Akhirnya terdakwa ABU SUFYAN BIN NAWAWI ditangkap oleh petugas dari Polres Sumenep beserta barang buktinya.
Bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Carang Surabaya.
Nomor : LAB: 06884/N0F/2024, tanggal 3 September 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt. M.Si, dkk dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
= 20801/2024/N0F : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk obat keras .
Akhirnya terdakwa tersebut ditangkap beserta barang buktinya
------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |