| Dakwaan |
KESATU :
------- Bahwa terdakwa I. ANANG DARMASYAH, S.Pd Bin ABD GANI bersama dengan terdakwa II. MUHAMMAD TAUFIKUL HAYAT Bin HAIRULLAH, terdakwa III. FERI SANDI Bin SULAIMAN, dan terdakwa IV. MOH. TAUFIK RAHMAN BIN ASRAWI, pada hari Jum’at 17 Oktober 2025, sekira pukul 18.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidakwa pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di gudang milik terdakwa I. ANANG DARMASYAH, S.Pd Bin ABD GANI (Terpampang benner Pangkalan LPG RATNA NIKMATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG) berlamat di Jln. Raya manding Ds. Kebunan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, setiap orang yang menyalahgunakan bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jum’at, 17 Oktober 2025, sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa II. MOH TAUFIKUL HAYAT Als. YAYAK ngechat melalui WA kepada terdakwa I. ANANG DARMASYAH dengan maksud untuk mengisi tabung gas LPG 12 kg kosong dari tabung gas LPG 3 kg yang berisi, kemudian sekira pukul 13.30 Wib terdakwa VI. MOH TAUFIKURRAHMAN Als. OPEK berkata kepada terdakwa I. ANANG DARMASYAH bahwa nanti saksi JAKFAR mau isi 10 tabung, tiap tabung isi 5, lalu terdakwa I. ANANG DARMASYAH mengiyakannya, kemudian terdakwa IV. MOH. TAUFIK RAHMAN mengendarai sepeda motor roda 3 (VIAR) untuk menjemput tabung tersebut, sekira pukul 15.30 Wib, saudara terdakwa IV. MOH. TAUFIK RAHMAN datang dengan membawa tabung kosong 12Kg sebanyak 10 dan tabung isi LPG 3kg sebanyak 50, kemudian diturunkan dan dimasukkan ke dalam gudang milik terdakwa I. ANANG DARMASYAH, selanjutnya terdakwa I. ANANG DARMASYAH bersama terdakwa IV. MOH. TAUFIK RAHMAN memasang/menancapkan alat pemindah isi gas ke tabung kosong LPG 12 kg posisi berdiri dan sisi atasnya ditancapkan ke tabung LGP 3Kg (ada isi) posisi tertelungkup yaitu tabung kosong 12kg poisis dibawah diberi Esbatu dengan penahan kain hitam sedangkan tabung isi Gas LPG 3Kg posisi di atas, setelah semuanya selesai diisi kemudian terdakwa IV. MOH. TAUFIK RAHMAN membawa lagi tabung tersebut kepada pemesannya, kemudian sekira pukul 16.00 Wib datang terdakwa III. FERI SANDI berkata kepada terdakwa I. ANANG DARMASYAH mau isi 12 tabung 12Kg, tiap tabung diisi 3 tabung gas LPG 3kg, lalu terdakwa I. ANANG DARMASYAH bersama terdakwa IV. MOH. TAUFIK RAHMAN langsung mengerjakannya dengan cara yang sama, selanjutnya datang terdakwa II. MOH TAUFIKUL HAYAT Als. YAYAK membawa dan menurunkan tabung kosong 12Kg sebanyak 9, sedangkan tabung isi LPG 3kg sebanyak 40 tabung dimana setiap tabung besar di isi 4 tabung kecil, namun pada saat itu terdakwa I. ANANG DARMASYAH masih mengerjakan yang punya terdakwa III. FERI SANDI sehingga yang terdakwa II. MUHAMMAD TAUFIKUL HAYAT menunggu antrian, kemudian sekira pukul 18.15 Wib sewaktu proses pengisian yang punya terdakwa III. FERI SANDI hampir selesai tiba tiba datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. ANANG DARMASYAH bersama dengan terdakwa II. MUHAMMAD TAUFIKUL HAYAT, terdakwa III. FERI SANDI, dan terdakwa VI. MOH. TAUFIK RAHMAN berikut barang bukti berupa 33 tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi (berisi), 11 Tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi (Kosong), 12 Tabung gas LPG 12 Kg Non Subsidi (kosong), 10 Tabung Gas LPG 12 Kg Non Subsidi (berisi), 5 Tabung gas LPG 12 Kg Non Subsidi yang diisi pada saat tertangkap tangan, 102 karet tabung gas, 6 Buah alat pencongkel karet tabung LPG, 5 helai kain yang digunakan sebagai penghalang es batu yang dipasang diatas tabung pada saat pengisian, 60 buah segel penutup tabung LPG bersubsidi yang telah dilepas dalam kondisi rusak, 17 buah segel warna kuning penutup tabung LPG Non Subsidi yang akan dipakai dalam kondisi baru, 6 buah alat pemindah isi gas (GAS TORCH PIPA) berwarna emas, 1 Unit Fiar / kendaraan roda 3 warna hitam Nopol M5824T, 1 unit handphone merek vivo warna merah kombinasi hitam, 1 unit handphone vivo warna hitam, 1 unit handphone merek vivo warna biru, 1 unit handphone merek oppo warna biru, Uang sejumlah Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), Uang sejumlah Rp. 230.000,- (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah), Uang sejumlah Rp. 935.000,- (Sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut ;
- Bahwa setiap pemindahan tabung isi gas LPG 3Kg ke tabung gas LPG 12 kg kosong memakan waktu kurang lebih 15 menit dimana setiap tabung kosong LPG 12Kg di isi antara 3 sampai 5 tabung, sesuai permintaan yang nyuruh terdakwa I. ANANG DARMASYAH, dimana terdakwa I. ANANG DARMASYAH dari setiap tabung 12 Kg yang terisi Gas LPG, mendapatkan upah berfariasi antara Rp. 15.000,-(lima belas ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) per tabung Gas LPG 12Kg (yang sudah terisi).
------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang undang Jo Pasal 55 KUH Pidana.
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa I. ANANG DARMASYAH, S.Pd Bin ABD GANI bersama dengan terdakwa II. MUHAMMAD TAUFIKUL HAYAT Bin HAIRULLAH, terdakwa III. FERI SANDI Bin SULAIMAN, dan terdakwa VI. MOH. TAUFIK RAHMAN BIN ASRAWI, pada hari Jum’at 17 Oktober 2025, sekira pukul 18.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidakwa pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di gudang milik terdakwa I. ANANG DARMASYAH, S.Pd Bin ABD GANI (Terpampang benner Pangkalan LPG RATNA NIKMATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG) berlamat di Jln. Raya manding Ds. Kebunan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/ataumemperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang undangan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jum’at, 17 Oktober 2025, sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa II. MOH TAUFIKUL HAYAT Als. YAYAK ngechat melalui WA kepada terdakwa I. ANANG DARMASYAH dengan maksud untuk mengisi tabung gas LPG 12 kg kosong dari tabung gas LPG 3 kg yang berisi, kemudian sekira pukul 13.30 Wib terdakwa VI. MOH TAUFIKURRAHMAN Als. OPEK berkata kepada terdakwa I. ANANG DARMASYAH bahwa nanti saksi JAKFAR mau isi 10 tabung, tiap tabung isi 5, lalu terdakwa I. ANANG DARMASYAH mengiyakannya, kemudian terdakwa IV. MOH. TAUFIK RAHMAN mengendarai sepeda motor roda 3 (VIAR) untuk menjemput tabung tersebut, sekira pukul 15.30 Wib, saudara terdakwa IV. MOH. TAUFIK RAHMAN datang dengan membawa tabung kosong 12Kg sebanyak 10 dan tabung isi LPG 3kg sebanyak 50, kemudian diturunkan dan dimasukkan ke dalam gudang milik terdakwa I. ANANG DARMASYAH, selanjutnya terdakwa I. ANANG DARMASYAH bersama terdakwa IV. MOH. TAUFIK RAHMAN memasang/menancapkan alat pemindah isi gas ke tabung kosong LPG 12 kg posisi berdiri dan sisi atasnya ditancapkan ke tabung LGP 3Kg (ada isi) posisi tertelungkup yaitu tabung kosong 12kg poisis dibawah diberi Esbatu dengan penahan kain hitam sedangkan tabung isi Gas LPG 3Kg posisi di atas, setelah semuanya selesai diisi kemudian terdakwa IV. MOH. TAUFIK RAHMAN membawa lagi tabung tersebut kepada pemesannya, kemudian sekira pukul 16.00 Wib datang terdakwa III. FERI SANDI berkata kepada terdakwa I. ANANG DARMASYAH mau isi 12 tabung 12Kg, tiap tabung diisi 3 tabung gas LPG 3kg, lalu terdakwa I. ANANG DARMASYAH bersama terdakwa IV. MOH. TAUFIK RAHMAN langsung mengerjakannya dengan cara yang sama, selanjutnya datang terdakwa II. MOH TAUFIKUL HAYAT Als. YAYAK membawa dan menurunkan tabung kosong 12Kg sebanyak 9, sedangkan tabung isi LPG 3kg sebanyak 40 tabung dimana setiap tabung besar di isi 4 tabung kecil, namun pada saat itu terdakwa I. ANANG DARMASYAH masih mengerjakan yang punya terdakwa III. FERI SANDI sehingga yang terdakwa II. MUHAMMAD TAUFIKUL HAYAT menunggu antrian, kemudian sekira pukul 18.15 Wib sewaktu proses pengisian yang punya terdakwa III. FERI SANDI hampir selesai tiba tiba datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. ANANG DARMASYAH bersama dengan terdakwa II. MUHAMMAD TAUFIKUL HAYAT, terdakwa III. FERI SANDI, dan terdakwa VI. MOH. TAUFIK RAHMAN berikut barang bukti berupa 33 tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi (berisi), 11 Tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi (Kosong), 12 Tabung gas LPG 12 Kg Non Subsidi (kosong), 10 Tabung Gas LPG 12 Kg Non Subsidi (berisi), 5 Tabung gas LPG 12 Kg Non Subsidi yang diisi pada saat tertangkap tangan, 102 karet tabung gas, 6 Buah alat pencongkel karet tabung LPG, 5 helai kain yang digunakan sebagai penghalang es batu yang dipasang diatas tabung pada saat pengisian, 60 buah segel penutup tabung LPG bersubsidi yang telah dilepas dalam kondisi rusak, 17 buah segel warna kuning penutup tabung LPG Non Subsidi yang akan dipakai dalam kondisi baru, 6 buah alat pemindah isi gas (GAS TORCH PIPA) berwarna emas, 1 Unit Fiar / kendaraan roda 3 warna hitam Nopol M5824T, 1 unit handphone merek vivo warna merah kombinasi hitam, 1 unit handphone vivo warna hitam, 1 unit handphone merek vivo warna biru, 1 unit handphone merek oppo warna biru, Uang sejumlah Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), Uang sejumlah Rp. 230.000,- (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah), Uang sejumlah Rp. 935.000,- (Sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut ;
- Bahwa setiap pemindahan tabung isi gas LPG 3Kg ke tabung gas LPG 12 kg kosong memakan waktu kurang lebih 15 menit dimana setiap tabung kosong LPG 12Kg di isi antara 3 sampai 5 tabung, sesuai permintaan yang nyuruh terdakwa I. ANANG DARMASYAH, dimana terdakwa I. ANANG DARMASYAH dari setiap tabung 12 Kg yang terisi Gas LPG, mendapatkan upah berfariasi antara Rp. 15.000,-(lima belas ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) per tabung Gas LPG 12Kg (yang sudah terisi).
------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 KUHP. |