Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2024/PN Smp H. Zainal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2024/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. Zainal
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengganti nama / menambah nama Pemohon dari H. ZAINAL menjadi nama H. ZAINAL ARIFIN ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama pemohon dari H. ZAINAL menjadi nama H. ZAINAL ARIFIN kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu ;
  4. Menyatakan sah secara hukum pembetulan nama Pemohon dari H. ZAINAL menjadi H. ZAINAL ARIFIN pada akta kelahiran, kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan ijazah pemohon kepada instansi terkait setelah ditunjukkan Salinan penetapan ini ;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak