Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.B/2025/PN Smp | HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. | WARID Bin NORHATIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.B/2025/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.81/M.5.35/EOH.2/I/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa terdakwa WARID Bin NORHATIM pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi Mirati Dusun Jenengan RT.01 RW.05 Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP . --------- ATAU
KEDUA : --------- Bahwa terdakwa WARID Bin NORHATIM pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi Mirati Dusun Jenengan RT.01 RW.05 Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |