Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU :
------- Bahwa terdakwa MULYADI Bin RASULI, pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, atau setidak-tidakwa pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung alamat jalan raya Desa Saronggi Kec. Saronggi Kab. Sumenep, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, Sekira pukul 22.00 Wib Anggota Polsek Saronggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung yang terletak di jalan raya Desa Saronggi Kec. Saronggi, Kab. Sumenep diduga menjadi lokasi perjudian jenis togel, kemudian anggota Polsek Saronggi melakukan pengecekan dan ternyata benar terdakwa MULYADI telah melakukan perjudian jenis togel dengan cara menerima pembelian angka judi togel dari orang lain, dengan cara pembeli/penombok langsung datang kepada terdakwa MULYADI dan menuliskan pada kertas yang telah disediakan terkait angka judi togel yang ingin dibeli, selanjutnya kertas yang berisi angka judi togel tersebut diserahkan kepada terdakwa MULYADI beserta uang pembelian angka judi togel tersebut, selanjutnya petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 5 (lima) lembar kertas berisi pembelian angka judi togel, 11 (sebelas) lembar kertas kosong, 2 (dua) lembar kertas berisi rekapan pembelian angka judi togel, 1 (satu) buah bolpoint warna hitam merk “STANDARD”, 1 (satu) buah spidol warna hitam merk “SNOWMAN”, 2 (dua) buah toples bening wadah kertas dan uang, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna merah, 1 (satu) unit HP merk LG warna hitam, Uang sebesar Rp. 114.000.- (seratus empat belas ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa MULYADI melakukan permaianan judi jenis kupon putih (togel) dengan cara menerima titipan angka-angka togel dan uang taruhan dari pembeli disetorkan kepada FAHMI (DPO) alamat Kec. Lenteng Kab. Sumenep berperan sebagai bandar, bahwa dalam permaianan togel jenis kupon putih tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa terdakwa MULYADI melayani para pembeli nomor togel dengan pembelian seharga Rp. 1000,- cocok dua angka maka mendapat sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), apabila cocok tiga angka membeli Rp. 1000,- penombok/pembeli mendapatkan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sedangkan cocok empat angka membeli Rp. 1000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Bahwa apabila nomor togel yang dibeli oleh para pembeli/penombok cocok dengan pengeluaran maka pembeli/penombok yang dinyatakan menang dan apabila tidak cocok dengan pengeluaran maka bandar yang dinyatakan menang, sehingga atas perbuatan tersebut terdakwa MULYADI beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Saronggi untuk diproses lebih lanjut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e KUHP.
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa MULYADI Bin RASULI, pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, atau setidak-tidakwa pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung alamat jalan raya Desa Saronggi Kec. Saronggi Kab. Sumenep, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau mahir, disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, Sekira pukul 22.00 Wib Anggota Polsek Saronggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung yang terletak di jalan raya Desa Saronggi Kec. Saronggi, Kab. Sumenep diduga menjadi lokasi perjudian jenis togel, kemudian anggota Polsek Saronggi melakukan pengecekan dan ternyata benar terdakwa MULYADI telah melakukan perjudian jenis togel dengan cara menerima pembelian angka judi togel dari orang lain, dengan cara pembeli/penombok langsung datang kepada terdakwa MULYADI dan menuliskan pada kertas yang telah disediakan terkait angka judi togel yang ingin dibeli, selanjutnya kertas yang berisi angka judi togel tersebut diserahkan kepada terdakwa MULYADI beserta uang pembelian angka judi togel tersebut, selanjutnya petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 5 (lima) lembar kertas berisi pembelian angka judi togel, 11 (sebelas) lembar kertas kosong, 2 (dua) lembar kertas berisi rekapan pembelian angka judi togel, 1 (satu) buah bolpoint warna hitam merk “STANDARD”, 1 (satu) buah spidol warna hitam merk “SNOWMAN”, 2 (dua) buah toples bening wadah kertas dan uang, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna merah, 1 (satu) unit HP merk LG warna hitam, Uang sebesar Rp. 114.000.- (seratus empat belas ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa MULYADI melakukan permaianan judi jenis kupon putih (togel) dengan cara menerima titipan angka-angka togel dan uang taruhan dari pembeli disetorkan kepada FAHMI (DPO) alamat Kec. Lenteng Kab. Sumenep berperan sebagai bandar, bahwa dalam permaianan togel jenis kupon putih tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa terdakwa MULYADI melayani para pembeli nomor togel dengan pembelian seharga Rp. 1000,- cocok dua angka maka mendapat sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), apabila cocok tiga angka membeli Rp. 1000,- penombok/pembeli mendapatkan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sedangkan cocok empat angka membeli Rp. 1000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Bahwa apabila nomor togel yang dibeli oleh para pembeli/penombok cocok dengan pengeluaran maka pembeli/penombok yang dinyatakan menang dan apabila tidak cocok dengan pengeluaran maka bandar yang dinyatakan menang, sehingga atas perbuatan tersebut terdakwa MULYADI beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Saronggi untuk diproses lebih lanjut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (3) KUHP.
ATAU
KETIGA :
------- Bahwa terdakwa MULYADI Bin RASULI, pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, atau setidak-tidakwa pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung alamat jalan raya Desa Saronggi Kec. Saronggi Kab. Sumenep, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalua ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, Sekira pukul 22.00 Wib Anggota Polsek Saronggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung yang terletak di jalan raya Desa Saronggi Kec. Saronggi, Kab. Sumenep diduga menjadi lokasi perjudian jenis togel, kemudian anggota Polsek Saronggi melakukan pengecekan dan ternyata benar terdakwa MULYADI telah melakukan perjudian jenis togel dengan cara menerima pembelian angka judi togel dari orang lain, dengan cara pembeli/penombok langsung datang kepada terdakwa MULYADI dan menuliskan pada kertas yang telah disediakan terkait angka judi togel yang ingin dibeli, selanjutnya kertas yang berisi angka judi togel tersebut diserahkan kepada terdakwa MULYADI beserta uang pembelian angka judi togel tersebut, selanjutnya petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 5 (lima) lembar kertas berisi pembelian angka judi togel, 11 (sebelas) lembar kertas kosong, 2 (dua) lembar kertas berisi rekapan pembelian angka judi togel, 1 (satu) buah bolpoint warna hitam merk “STANDARD”, 1 (satu) buah spidol warna hitam merk “SNOWMAN”, 2 (dua) buah toples bening wadah kertas dan uang, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna merah, 1 (satu) unit HP merk LG warna hitam, Uang sebesar Rp. 114.000.- (seratus empat belas ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa MULYADI melakukan permaianan judi jenis kupon putih (togel) dengan cara menerima titipan angka-angka togel dan uang taruhan dari pembeli disetorkan kepada FAHMI (DPO) alamat Kec. Lenteng Kab. Sumenep berperan sebagai bandar, bahwa dalam permaianan togel jenis kupon putih tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa terdakwa MULYADI melayani para pembeli nomor togel dengan pembelian seharga Rp. 1000,- cocok dua angka maka mendapat sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), apabila cocok tiga angka membeli Rp. 1000,- penombok/pembeli mendapatkan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sedangkan cocok empat angka membeli Rp. 1000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Bahwa apabila nomor togel yang dibeli oleh para pembeli/penombok cocok dengan pengeluaran maka pembeli/penombok yang dinyatakan menang dan apabila tidak cocok dengan pengeluaran maka bandar yang dinyatakan menang, sehingga atas perbuatan tersebut terdakwa MULYADI beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Saronggi untuk diproses lebih lanjut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1, ke-2 KUHP. |