Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Pemohon (HJ. IFATUL MUTMAINNAH) adalah ibu dari USROTUN NABILA, lahir di Sumenep pada tanggal 29 Januari 2008, bertindak sebagai Kuasa dari anak Pemohon untuk melakukan Proses Peralihan Hak atau menjual harta berupa : sebidang tanah yang dikenal dengan Sertipikat Hak Milik No. 227, dengan luas tanah 5120 m2, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) Nomor: 12.15.06.04.00228, berdasarkan surat ukur nomor 12/Guluk-Guluk/2003, tanggal 15-09-2003 di Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|