Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/2024/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. SUHRIYANI Binti SINAWI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 201/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1535/M.5.35/Eoh.2/X/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHRIYANI Binti SINAWI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Kamarullah, SH.,MH. Rudi Hartono, SH.MH,, Hidayatullah, SH., Ali Yusni, SH., Lukmanul Hakim, SH.SUHRIYANI Binti SINAWI (Alm)
2LUKMANUL HAKIM, S.H.SUHRIYANI Binti SINAWI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

---------- Bahwa terdakwa SUHRIYANI Binti SINAWI pada hari Kamis tanggal sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada bulan September 2023 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Tandon air Dusun Gunung Malang Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, Perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika saksi Tri Ach. Alhosaini bertindak sebagai ketua kelompok pengajian yang bertempat di Desa Kombang Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, yang mana dalam pengajian tersebut diadakan kas untuk kepentingan sarana dan prasarana air bersih untuk Pondok Pesantren ASMA’UL HUSNA sehingga dibangun bangunan permanen untuk mesin diesel, pompa air dan alat-alat lain yang dibutuhkan untuk sarana dan prasarana air bersih yang berlokasi ditegalan Dusun Gunung Malang Desa Kombang Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep .
  • Bahwa Kemudian pada hari Kamis tanggal tanggal sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti bulan September 2023, sekira pukul 16.00 Wib, SUPRIYADI (penjaga mesin) mengabari bahwa kunci pintu bangunan mesin ada yang merusak, selanjutnya saksi Tri Ach. Alhosaini menuju ke lokasi banguan tersebut lalu mengganti kunci pintu yang baru dan mengamankan kunci yang telah dirusak tersebut dan keesokan harinya saksi Tri Ach. Alhosaini bersama dengan SUPRIYADI akan menghidupkan mesin diesel, namun beberapa saat mesin hidup lalu mesin mati sendiri sehingga mencoba untuk menghidupkan kembali namun tidak bisa hidup lagi, kemudian mendatangkan warga yang bernama MAT LIYAS yang merupakan orang yang mengerti diesel untuk mengecek kondisi mesin dan setelah mesin diesel dibongkar diketahui bahwa didalam mesin yang biasanya berisi oli namun berisi air dan serbuk skir (skor) serta perkakas didalam mesin ada yang rusak sehingga melakukan perbaikan terhadap mesin tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada bulan September 2023, terdakwa SUHRIYANI Binti SINAWI Alm dengan membawa sebilah arit langsung melakukan pemotongan kabel aliran lsitrik dari masin disel ke mesin marsebel sehingga mesin sibbel tidak bisa menaikan air ke atas tandon dan setelah di lakukan penyambungan kabel tetap mesin sibbel tidak bekerja secara normal dan tidak bisa meniakan air ke atas tandon .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUHRIYANI Binti SINAWI Alm mengakibatkan sarana dan prasarana air bersih untuk Pondok Pesantren ASMA’UL HUSNA tidak bisa dipergunakan lagi sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan kerugian materiil kurang lebih sejumlah Rp 28.750.000,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1)  KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya