| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti/mengubah tanggal/tahun Lahir dari semula 21 Maret 1991 menjadi 6 November 1993;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama dan tanggal/tahun lahir tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menetapkan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono). |