Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2026/PN Smp IMRATUL JAMILAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2026/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IMRATUL JAMILAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohonseluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah Kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 969/IST/2004, yang semula tertulis nama ayah MASZERI almmenjadi Nama Ayah ABD. RAHMAN alm.
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sumenepuntuk mencatat tentang perbaikan nama Ayah Kandung Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran No. 969/IST/2004, danseluruh data datadanidentitaspemohonlainnya, agar sesuai dengan kenyataandansesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak