Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Smp Hotimah Mantri PT BRI Tbk Unit Bluto 1.FAIDAH
2.BUINAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hotimah Mantri PT BRI Tbk Unit Bluto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FAIDAH
2BUINAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.548.205,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wonprestasl kepada
Penggugat;

3. Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa
pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 76,548.205,
(Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Rupiah),
yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 65.993.780, (Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus
Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh) ditambah bunga sebesar
10.554.425, (Sepuluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Dua Puluh
Lima), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender
sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh
sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,
maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui
perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan
lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada
Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak