Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Smp Yenni Natalia Hermanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yenni Natalia Hermanto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agus Suprayitno,SHYenni Natalia Hermanto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

 

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama:

  • Hana Lavenia Indrawanto, Lahir24 Mei 2008Saat ini Umur 17 Tahun

3. Memberi ijin kepada Pemohon (YENNI NATALIA HERMANTO)selaku ibu kandung dari anak Pemohon Hana Lavenia Indrawantoyang masih dibawah umur/belum dewasa untuk mewakili anak Pemohon tersebut melakukan Perbuatan hukum menandatangani jaminan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM ) Elektronik NIB. 12.15.000029999.0seluas 1196 M2 beralamat di didesa Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep atas nama MOH. SAFIUDINyang sedang dalam proses Balik Nama  atas nama HANA LAVENIA INDRAWANTO, berdasarka Akta Jual Beli No. 283 /2025 tanggal 12 Juni 2025  kepada bank Central Asia Kantor Cabang Pembantu Sumenep atau Kantor Cabang Unit Bangkalan ;

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.;

Atau,

Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak