Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 26 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Smp |
Tanggal Surat |
Senin, 25 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Achmad Nawawi | 2 | Hasanah | 3 | Fauzan | 4 | Mantra |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Syafrawi SH | Achmad Nawawi | 2 | Syafrawi SH | Hasanah | 3 | Syafrawi SH | Fauzan | 4 | Syafrawi SH | Mantra |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Suriyati | 2 | AGUS SUPRAYITNO, SH.,JAKFAR FARUK, SH.,JAKFAR SADIK, SH., SYAIFUL B., S.H.,M. RIZKI, SH, IRWAN, SH, ANDI S., SH. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AGUS SUPRAYITNO, SH. | AGUS SUPRAYITNO, SH.,JAKFAR FARUK, SH.,JAKFAR SADIK, SH., SYAIFUL B., S.H.,M. RIZKI, SH, IRWAN, SH, ANDI S., SH. |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum kepada TERGUGAT dengan menyita sebidang tanah danbangunanwarnaabu-abu, yang berada di sebidang tanah Persil 36, Kelas III, kohir no. 58, yang terletak di Dusun Karpenang Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, kabupaten Sumenep, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Gang kecil/ gudang H. Pani
Sebelah Timur : Tanah Sayyid Agil
Sebelah Selatan : Rumah Sunadiya
Sebelah Barat : Jalan DPU
- Menyatakan sah demi hukum atas tanah hak milik adat sebidang tanah Leter C Persil 36, Kelas III, kohir no. 58, luas : ± 660 M2, atasnamaalmarhumPak ABDURRAHMAN Alias P. RAHMA yang terletak di DusunKarpenangDesaMandingLaok, KecamatanManding, kabupatenSumenep, adalah sahsecarahukummilik Para Penggugatselakuahliwarisnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Para Penggugat, adalahsebesarRp. 945.000.000,- (Sembilan RatusEmpatPuluh Lima Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
- Menghukum Tergugatuntuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkaraini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupunadabantahan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Terguggat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya;
- Menyatakan bahwa putusan pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan , banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad).
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |