Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2024/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. MATRAHMAN Bin NOMAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 165/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B.1148 /M.5.35/ETL.2/VIII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATRAHMAN Bin NOMAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------Bahwa ia terdakwa MATRAHMAN Bin NOMAIDI bersama dengan FADIL (DPO), DIKA (DPO), dan saksi MOH. WAHYUDI Als IYUT, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 22.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di SP3 Pasar Angkatan alamat Ds. Angkatan, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakbatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul : 22.40 Wib, pada saat saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG bersama teman-temannya baru selesai bermain futsal di Lapangan Futsal alamat Ds. Laok Jangjang, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, lalu saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG bersama teman-temannya jalan-jalan melewati SMK Negeri 1 Angkatan dan memutar melewati Pasar Angkatan, yang mana saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG berboncengan dengan ACH. DEDI DANARTA, kemudian pada saat di SP3 Pasar Angkatan alamat Ds. Angkatan, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, tiba-tiba saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG bersama teman-temannya diberhentikan oleh terdakwa MATRAHMAN bersama dengan FADIL (DPO), DIKA (DPO), dan saksi MOH. WAHYUDI Als IYUT, NURUL, RIPAN, YUDA, RAHMAN, IKBAL dan ADIM, selanjutnya saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG langsung turun dan terjadi perkelahian antara saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG dengan terdakwa MATRAHMAN, kemudian teman terdakwa MATRAHMAN datang membantu mengeroyok saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG, lalu teman saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG yang bernama RUHUL AMIN NUR WAHYU melihat terdakwa MATRAHMAN mengeluarkan sebilah celurit yang disimpan di pinggang sebelah kanan, sehingga RUHUL AMIN NUR WAHYU berteriak untuk memberitahu agar saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG dan teman-temannya yang lain untuk lari ke arah timur Pasar Angkatan, namun pada saat saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG berlari melarikan diri terjatuh sehingga saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG terkena bacokan sebilah celurit mengalami luka robek pada pungung kanan atas, luka robek pada punggung bagian tengah, luka lecet pada siku tangan sebelah kanan, luka robek pada punggung tangan sebelah kanan, kemudian terdakwa MATRAHMAN bersama teman-temannya melarikan diri ke arah selatan Pasar Angkatan
  • Bahwa peranan masing-masing pada saat melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG adalah terdakwa MATRAHMAN melakukan pemukulan terhadap saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai leher saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG sebelah kiri selanjutnya mengeluarkan sebilah celurit yang diselipkan pada pinggang bagian depan dengan maksud untuk menakuti saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG dan memukul pada bahu sebelah kiri, saksi MOH. WAHYUDI Als IYUT melakukan pemukulan terhadap saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai leher, DIKA membacok saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG yang mengenai punggung sebelah kanan dengan menggunakan sebilah celurit yang dibawa dari rumahnya, FADIL membacok saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG yang mengenai pada punggung bagian tengah dengan menggunakan sebilah celurit yang dibawa dari rumahnya dan YUDA, NURUL, RAHMAN, IKBAL dan ADIM mengejar teman-temanya saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG ;
  • Berdasarkan hasil VER luka an. ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als ALUNG nomor  : B/04/VI/2024/Polsek tanggal 27 Juni 2024 denga hasil pemeriksaan nomor : 417 tanggal 27 Juni 2024 dan dokter yang melakukan pemeriksaan adalah dr. HANIF ADHAR selaku dokter puskesmas Arjasa dengan hasil sebagai berikut  :
  • terdapat luka robek pada punggung kanan atas dengan ukuran Panjang empat centimeter lebar satu centimeter kedalaman sampai tiga centimeter.
  • terdapat luka robek pada punggung bagian tengah dengan ukuran Panjang enam centimeter leber satu centimeter kedalaman sampai satu setengah centimeter.
  • terdapat luka lecet pada siku tangan sebelah kanan dengan ukuran diameter satu centimeter.
  • terdapat luka robek pada punggung tangan sebelah kanan dengan ukuran Panjang empat centimeter lebar satu centimeter kedalaman satu setengah centimeter

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) ke-2  KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwa MATRAHMAN Bin NOMAIDI bersama dengan FADIL (DPO), DIKA (DPO), dan saksi MOH. WAHYUDI Als IYUT, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 22.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di SP3 Pasar Angkatan alamat Ds. Angkatan, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul : 22.40 Wib, pada saat saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG bersama teman-temannya baru selesai bermain futsal di Lapangan Futsal alamat Ds. Laok Jangjang, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, lalu saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG bersama teman-temannya jalan-jalan melewati SMK Negeri 1 Angkatan dan memutar melewati Pasar Angkatan, yang mana saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG berboncengan dengan ACH. DEDI DANARTA, kemudian pada saat di SP3 Pasar Angkatan alamat Ds. Angkatan, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, tiba-tiba saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG bersama teman-temannya diberhentikan oleh terdakwa MATRAHMAN bersama dengan FADIL (DPO), DIKA (DPO), dan saksi MOH. WAHYUDI Als IYUT, NURUL, RIPAN, YUDA, RAHMAN, IKBAL dan ADIM, selanjutnya saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG langsung turun dan terjadi perkelahian antara saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG dengan terdakwa MATRAHMAN, kemudian teman terdakwa MATRAHMAN datang membantu mengeroyok saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG, lalu teman saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG yang bernama RUHUL AMIN NUR WAHYU melihat terdakwa MATRAHMAN mengeluarkan sebilah celurit yang disimpan di pinggang sebelah kanan, sehingga RUHUL AMIN NUR WAHYU berteriak untuk memberitahu agar saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG dan teman-temannya yang lain untuk lari ke arah timur Pasar Angkatan, namun pada saat saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG berlari melarikan diri terjatuh sehingga saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG terkena bacokan sebilah celurit mengalami luka robek pada pungung kanan atas, luka robek pada punggung bagian tengah, luka lecet pada siku tangan sebelah kanan, luka robek pada punggung tangan sebelah kanan, kemudian terdakwa MATRAHMAN bersama teman-temannya melarikan diri ke arah selatan Pasar Angkatan
  • Bahwa peranan masing-masing pada saat melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG adalah terdakwa MATRAHMAN melakukan pemukulan terhadap saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai leher saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG sebelah kiri selanjutnya mengeluarkan sebilah celurit yang diselipkan pada pinggang bagian depan dengan maksud untuk menakuti saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG dan memukul pada bahu sebelah kiri, saksi MOH. WAHYUDI Als IYUT melakukan pemukulan terhadap saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai leher, DIKA membacok saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG yang mengenai punggung sebelah kanan dengan menggunakan sebilah celurit yang dibawa dari rumahnya, FADIL membacok saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG yang mengenai pada punggung bagian tengah dengan menggunakan sebilah celurit yang dibawa dari rumahnya dan YUDA, NURUL, RAHMAN, IKBAL dan ADIM mengejar teman-temanya saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG ;
  • Berdasarkan hasil VER luka an. ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als ALUNG nomor  : B/04/VI/2024/Polsek tanggal 27 Juni 2024 denga hasil pemeriksaan nomor : 417 tanggal 27 Juni 2024 dan dokter yang melakukan pemeriksaan adalah dr. HANIF ADHAR selaku dokter puskesmas Arjasa dengan hasil sebagai berikut  :
  • terdapat luka robek pada punggung kanan atas dengan ukuran Panjang empat centimeter lebar satu centimeter kedalaman sampai tiga centimeter.
  • terdapat luka robek pada punggung bagian tengah dengan ukuran Panjang enam centimeter leber satu centimeter kedalaman sampai satu setengah centimeter.
  • terdapat luka lecet pada siku tangan sebelah kanan dengan ukuran diameter satu centimeter.
  • terdapat luka robek pada punggung tangan sebelah kanan dengan ukuran Panjang empat centimeter lebar satu centimeter kedalaman satu setengah centimeter

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 354 Ayat (1)  KUHP.

 

ATAU

KETIGA :

--------Bahwa ia terdakwa MATRAHMAN Bin NOMAIDI bersama dengan FADIL (DPO), DIKA (DPO), dan saksi MOH. WAHYUDI Als IYUT, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 22.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di SP3 Pasar Angkatan alamat Ds. Angkatan, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76c, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul : 22.40 Wib, pada saat saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG bersama teman-temannya baru selesai bermain futsal di Lapangan Futsal alamat Ds. Laok Jangjang, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, lalu saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG bersama teman-temannya jalan-jalan melewati SMK Negeri 1 Angkatan dan memutar melewati Pasar Angkatan, yang mana saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG berboncengan dengan ACH. DEDI DANARTA, kemudian pada saat di SP3 Pasar Angkatan alamat Ds. Angkatan, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, tiba-tiba saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG bersama teman-temannya diberhentikan oleh terdakwa MATRAHMAN bersama dengan FADIL (DPO), DIKA (DPO), dan saksi MOH. WAHYUDI Als IYUT, NURUL, RIPAN, YUDA, RAHMAN, IKBAL dan ADIM, selanjutnya saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG langsung turun dan terjadi perkelahian antara saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG dengan terdakwa MATRAHMAN, kemudian teman terdakwa MATRAHMAN datang membantu mengeroyok saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG, lalu teman saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG yang bernama RUHUL AMIN NUR WAHYU melihat terdakwa MATRAHMAN mengeluarkan sebilah celurit yang disimpan di pinggang sebelah kanan, sehingga RUHUL AMIN NUR WAHYU berteriak untuk memberitahu agar saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG dan teman-temannya yang lain untuk lari ke arah timur Pasar Angkatan, namun pada saat saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG berlari melarikan diri terjatuh sehingga saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG terkena bacokan sebilah celurit mengalami luka robek pada pungung kanan atas, luka robek pada punggung bagian tengah, luka lecet pada siku tangan sebelah kanan, luka robek pada punggung tangan sebelah kanan, kemudian terdakwa MATRAHMAN bersama teman-temannya melarikan diri ke arah selatan Pasar Angkatan
  • Bahwa peranan masing-masing pada saat melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG adalah terdakwa MATRAHMAN melakukan pemukulan terhadap saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai leher saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG sebelah kiri selanjutnya mengeluarkan sebilah celurit yang diselipkan pada pinggang bagian depan dengan maksud untuk menakuti saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG dan memukul pada bahu sebelah kiri, saksi MOH. WAHYUDI Als IYUT melakukan pemukulan terhadap saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai leher, DIKA membacok saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG yang mengenai punggung sebelah kanan dengan menggunakan sebilah celurit yang dibawa dari rumahnya, FADIL membacok saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG yang mengenai pada punggung bagian tengah dengan menggunakan sebilah celurit yang dibawa dari rumahnya dan YUDA, NURUL, RAHMAN, IKBAL dan ADIM mengejar teman-temanya saksi korban ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als. ALUNG ;
  • Berdasarkan hasil VER luka an. ACH. ARUL MUNZIL RIZAL Als ALUNG nomor  : B/04/VI/2024/Polsek tanggal 27 Juni 2024 denga hasil pemeriksaan nomor : 417 tanggal 27 Juni 2024 dan dokter yang melakukan pemeriksaan adalah dr. HANIF ADHAR selaku dokter puskesmas Arjasa dengan hasil sebagai berikut  :
  • terdapat luka robek pada punggung kanan atas dengan ukuran Panjang empat centimeter lebar satu centimeter kedalaman sampai tiga centimeter.
  • terdapat luka robek pada punggung bagian tengah dengan ukuran Panjang enam centimeter leber satu centimeter kedalaman sampai satu setengah centimeter.
  • terdapat luka lecet pada siku tangan sebelah kanan dengan ukuran diameter satu centimeter.
  • terdapat luka robek pada punggung tangan sebelah kanan dengan ukuran Panjang empat centimeter lebar satu centimeter kedalaman satu setengah centimeter

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Pihak Dipublikasikan Ya