Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa AGUS SAHBIYANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti pada bulan Mei Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2020, bertempat di rumah saksi Jhonny Lud Suwardana Jl. Letnan Ramli No. 33 Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi Jhonny Lud Suwardana memiliki mobil Toyota Harrier tahun 2007 Nopol : L-1453-PY warna silver, selanjutnya meminta tolong pada terdakwa AGUS SAHBIYANTO untuk menjualkan mobil tersebut dengan harga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa AGUS SAHBIYANTO menyebutkan bahwa mobil tersebut ada yang menawar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sehingga saksi Jhonny Lud Suwardana tidak mau jika hanya ditawar dengan harga tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa AGUS SAHBIYANTO mengembalikan mobil tersebut pada saksi Jhonny Lud Suwardana, kemudian terdakwa AGUS SAHBIYANTO kembali datang kerumah saksi Jhonny Lud Suwardana bahwa mobil tersebut akan ditawarkan lagi pada temannya sehingga mobil tersebut dibawa lagi oleh terdakwa AGUS SAHBIYANTO dan kemudian saksi Jhonny Lud Suwardana mendapat kabar bahwa mobil tersebut akan terjual dengan harga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), mendengar hal tersebut saksi Jhonny Lud Suwardana menyetujuinya;
- Bahwa keesokan harinya saksi Jhonny Lud Suwardana menyerahkan BPKB dari mobil tersebut kepada terdakwa AGUS SAHBIYANTO dan kemudian dari penjualan mobil tersebut terdakwa AGUS SAHBIYANTO hanya menyerahkan uang Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan terhadap sisanya saksi Jhonny Lud Suwardana masih disuruh menunggu ;
- Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa AGUS SAHBIYANTO datang kerumah saksi Jhonny Lud Suwardana dana mengatakan bahwa uang yang Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tersebut mau dipinjam terdakwa AGUS SAHBIYANTO sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut akan dikembalikan dengan disatukan terhadap sisa dari penjualan mobil saksi Jhonny Lud Suwardana, sehingga saksi Jhonny Lud Suwardana memberikan pinjaman uang tersebut kepada terdakwa AGUS SAHBIYANTO ;
- Bahwa setelah itu tidak ada kabar lagi dari terdakwa AGUS SAHBIYANTO mengenai pembayaran terhadap mobil milik saksi Jhonny Lud Suwardana tersebut, dan kemudian saksi Jhonny Lud Suwardana mengetahui bahwa mobil saksi Jhonny Lud Suwardana tersebut laku terjual pada DIDIK dan dalam pembayarannya tersebut DIDIK telah membayar lunas pada terdakwa AGUS SAHBIYANTO dan selanjutnya saksi Jhonny Lud Suwardana mengetahui hal tersebut kemudian menghubungi terdakwa AGUS SAHBIYANTO namun tidak ada kejelasan hingga saksi Jhonny Lud Suwardana mendatangi terdakwa AGUS SAHBIYANTO dan kemudian mengaku bahwa mobil tersebut memang laku terjual pada DIDIK seharga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), namun uang hasil penjualan mobil tersebut tidak diberikan pada saksi Jhonny Lud Suwardana karena digunakan oleh terdakwa AGUS SAHBIYANTO untuk keperluannya sendiri.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Jhonny Lud Suwardana mengalami kerugian Rp.120.000.000.(seratus dua puluh juta rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP --------------------------- |