Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR :
--------------- Bahwa terdakwa ABD. HADI RAHMAN Bin. ABD. RAHEM, pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024, sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam kamar rumah yang terletak di Dsn. Kolor, Ds. Rombasan, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024, sekira pukul 11.00 Wib, pada saat terdakwa ABD. HADI RAHMAN berada dirumah alamat Dsn. Kolor, Ds. Rombasan, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep, kemudian berangkat menuju rumah MUSLIM (DPO) alamat Dusun Brakas Desa Guluk-Guluk Kec. Guluk-Guluk Kab. Sumenep dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, setelah sampai dirumah MUSLIM terdakwa ABD. HADI RAHMAN langsung bertemu dengan MUSLIM yang saat itu berada di teras belakang rumah MUSLIM kemudian terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu dengan posisi terdakwa ABD. HADI RAHMAN sedang duduk di atas tikar menghadap ke arah selatan, sedangkan MUSLIM juga duduk menghadap ke arah utara (saling berhadapan), lalu terdakwa ABD. HADI RAHMAN menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) menggunakan tangan kanan, dan diterima oleh MUSLIM menggunakan tangan kanan, kemudian MUSLIM menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) pocket plastik klip dengan berat + 1 (satu) gram menggunakan tangan kanan diterima oleh terdakwa ABD. HADI RAHMAN menggunakan tangan kanan, lalu terdakwa ABD. HADI RAHMAN pamit pulang;
- Selanjutnya setelah terdakwa ABD. HADI RAHMAN sampai dirumah sekira pukul 14.00 Wib kemudian terdakwa ABD. HADI RAHMAN memilah / membagi menjadi 25 (dua puluh lima) pocket plastik klip kecil untuk dijual kembali, namun terdakwa ABD. HADI RAHMAN masih memiliki sisa dari pembelian sebelumnya sebanyak 38 (tiga puluh delapan) pocket plastik klip kecil, sehingga total terdakwa ABD. HADI RAHMAN memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 63 (enam puluh tiga) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, lalu dimasukkan ke dalam kotak mika bening dan diletakkan diatas meja dalam kamar, selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024, sekira pukul 11.00 Wib, pada saat terdakwa ABD. HADI RAHMAN berada di dalam kamar rumah yang terletak di Dsn. Kolor, Ds. Rombasan, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep, datang petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa ABD. HADI RAHMAN, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 63 (enam puluh tiga) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing : ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,15 gram, ± 0,16 gram, ± 0,14 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,16 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,14 gram, ±0,13 gram, ± 0,12 gram, ± 0,12 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,11 gram, ± 0,15 gram, ± 0,14 gram, ± 0,11 gram, ± 0, 14 gram, ± 0,15 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,12 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,15 gram, ± 0,12 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,15 gram, ± 0,14 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,12 gram, ± 0,15 gram, ± 0,06 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,15 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,15 gram, ± 0,14 gram (Total berat kotor keseluruhan ± 8,30 gram), Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, 11 (sebelas) plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna emas dengan sim card : 082334876199, 1 (satu) kotak plastik mika bening, 1 (satu) pack plastik berisi sedotan warna putih, 2 (dua) buah bong yang terbuat dari kaca, 2 (dua) buah kompor sabu, 5 (lima) buah pipet terbuat dari kaca, 4 (empat) sendok sabu terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah dompet warna putih, setelah ditunjukkan barang bukti tersebut mengakui adalah milik terdakwa ABD. HADI RAHMAN yang didapat membeli kepada MUSLIM, selanjutnya terdakwa ABD. HADI RAHMAN berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa ABD. HADI RAHMAN sebelumnya telah menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada ALVI (DPO), AGUS (DPO), ZAIN (DPO), ANANG (DPO), SAHDAN (DPO), DODIK (DPO) dan RIFKI (DPO) dalam perpoketnya mendapatkan hasil keuntungan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga jika laku terjual semua sebanyak 1 (satu) gram dan dipilah menjadi 25 (dua puluh lima) poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, terdakwa ABD. HADI RAHMAN akan mendapatkan keuntungan uang total sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
- Bahwa ketika terdakwa ABD. HADI RAHMAN ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 05107/NNF/2024, tanggal 10 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si, Defa Jaumil, S.I.K. dan mengetahui an. Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, Apt, M.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 16009/2024/NNF;- s/d 16071/2024/NNF;- berupa 63 (enam puluh tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat kotor keselurahan + 8,30 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . --------------------
SUBSIDAIR :
--------------- Bahwa terdakwa ABD. HADI RAHMAN Bin. ABD. RAHEM, pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024, sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam kamar rumah yang terletak di Dsn. Kolor, Ds. Rombasan, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----
-
- Bahwa setelah terdakwa ABD. HADI RAHMAN mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari MUSLIM (DPO) alamat Dusun Brakas Desa Guluk-Guluk Kec. Guluk-Guluk Kab. Sumenep, kemudian sekira pukul 14.00 Wib terdakwa ABD. HADI RAHMAN memilah / membagi menjadi 25 (dua puluh lima) pocket plastik klip kecil untuk dijual kembali, namun terdakwa ABD. HADI RAHMAN masih memiliki sisa dari pembelian sebelumnya sebanyak 38 (tiga puluh delapan) pocket plastik klip kecil, sehingga total terdakwa ABD. HADI RAHMAN memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 63 (enam puluh tiga) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, lalu dimasukkan ke dalam kotak mika bening dan diletakkan diatas meja dalam kamar, selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024, sekira pukul 11.00 Wib, pada saat terdakwa ABD. HADI RAHMAN berada di dalam kamar rumah yang terletak di Dsn. Kolor, Ds. Rombasan, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep, datang petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa ABD. HADI RAHMAN, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 63 (enam puluh tiga) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing : ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,15 gram, ± 0,16 gram, ± 0,14 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,16 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,14 gram, ±0,13 gram, ± 0,12 gram, ± 0,12 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,11 gram, ± 0,15 gram, ± 0,14 gram, ± 0,11 gram, ± 0, 14 gram, ± 0,15 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,12 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,15 gram, ± 0,12 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,15 gram, ± 0,14 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,12 gram, ± 0,15 gram, ± 0,06 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,15 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,15 gram, ± 0,14 gram (Total berat kotor keseluruhan ± 8,30 gram), Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, 11 (sebelas) plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna emas dengan sim card : 082334876199, 1 (satu) kotak plastik mika bening, 1 (satu) pack plastik berisi sedotan warna putih, 2 (dua) buah bong yang terbuat dari kaca, 2 (dua) buah kompor sabu, 5 (lima) buah pipet terbuat dari kaca, 4 (empat) sendok sabu terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah dompet warna putih, setelah ditunjukkan barang bukti tersebut mengakui adalah milik terdakwa ABD. HADI RAHMAN yang didapat membeli kepada MUSLIM, selanjutnya terdakwa ABD. HADI RAHMAN berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa ABD. HADI RAHMAN sebelumnya telah menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada ALVI (DPO), AGUS (DPO), ZAIN (DPO), ANANG (DPO), SAHDAN (DPO), DODIK (DPO) dan RIFKI (DPO) dalam perpoketnya mendapatkan hasil keuntungan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga jika laku terjual semua sebanyak 1 (satu) gram dan dipilah menjadi 25 (dua puluh lima) poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, terdakwa ABD. HADI RAHMAN akan mendapatkan keuntungan uang total sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
- Bahwa ketika terdakwa ABD. HADI RAHMAN ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 05107/NNF/2024, tanggal 10 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si, Defa Jaumil, S.I.K. dan mengetahui an. Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, Apt, M.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 16009/2024/NNF;- s/d 16071/2024/NNF;- berupa 63 (enam puluh tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat kotor keselurahan + 8,30 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ------------------------ |