Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.B/2024/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. MATSIRI Bin MATHURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 223/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1759/M.5.35/Eoh.2/XI/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATSIRI Bin MATHURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa MATSIRI Bin MATHURI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti, pada bulan Desember 2023 sekira jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa Dusun Mondis Laok  RT.03 RW.06 Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupatan Sampang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

    • Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti pada bulan Desember 2023 sekira pukul 16.30 Wib saksi Andi Bin Matsiri menghubungi MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI (keduanya diajukan penuntutan secara terpisah) akan melakukan pencurian sepeda motor ke wilayah timur karena sebelumnya Andi Bin Matsiri dan MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor, dimana alat yan digunakan untuk mengambil sepeda motor tersebut yakni berupa kunci T berasal dari terdakwa MATSIRI Bin MATHURI dan setelah menghubungi MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI, Andi Bin Matsiri menghubungi terdakwa MATSIRI yang menerangkan bahwa Andi Bin Matsiri bersama MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI akan melakukan pencurian sepeda motor kearah timur. Yang kemudian sekira pukul 18.00 WIB MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI mendatangi rumah Andi Bin Matsiri dan berangkat mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri di wilayah sumenep ;
    • Bahwa pada saat itu Andi Bin Matsiri yang menyetir sepeda motor milik MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI, lalu sekira jam 19.00 WIB sesampainya di wilayah Kecamatan Rubaru Kab. Sumenep Andi Bin Matsiri melihat satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2019 di kiri jalan dan melewati sepeda motor tersebut kemudian berhenti agak menjauh setelah itu Andi Bin Matsiri mengatakan kepada MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI untuk menunggu dan mengawasi di pinggir sedangkan Andi Bin Matsiri mendekati sepeda motor lalu mengeluarkan kunci T yang didapat dari terdakwa MATRSI dan kemudian merusak lubang kunci kontak sepeda motor hingga sepeda motor dapat dihidupkan lalu membawa kabur sepeda motor tersebut, ke rumah Andi Bin Matsiri di Kabupaten Sampang.
    • Bahwa setelah itu Andi Bin Matsiri menghubungi terdakwa MATSIRI dan menyebutkan bahwa Andi Bin Matsiri berhasil melakukan pencurian sepeda motor, lalu terdakwa MATSIRI datang kerumah Andi Bin Matsiri, selanjutnya mengajak Andi Bin Matsiri untuk menjual sepeda motor tersebut pada kenalannya yang Andi Bin Matsiri tidak kenal bertemu di pinggir jalan daerah Desa Sokobanah Kabupaten Sampang, kemudian mengetahui bahwa sepeda motor tersebut laku terjual dengan harga Rp. 5.300.000,-. Setelah sepeda motor tersebut laku terjual kemudian terdakwa MATSIRI membagi uang hasil penjualan tersebut yakni Andi Bin Matsiri mendapat bagian Rp. 1.000.000,-, terhadap MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI mendapat Rp. 500.000,- sedangkan terdakwa MATSIRI mendapat bagian Rp. 3.800.000,-.
    • Bahwa perbuatan terdakwa MATSIRI Bin MATHURI yang membantu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat dengan Noka MH1JM3120KK910985 Nosin JM31E2905295 dilakukan tanpa seijin pemiliknya, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Adi IFannor mengalami kerugian kurang lebih sebesar  Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo pasal 56 ke-2 KUHP .  -----------------------------------------

 ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa MATSIRI Bin MATHURI pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira jam 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa Dusun Mondis Laok  RT.03 RW.06 Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupatan Sampang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah,  atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, mengggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

    • Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti pada bulan Desember 2023 sekira pukul 16.30 Wib saksi Andi Bin Matsiri menghubungi MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI (keduanya diajukan penuntutan secara terpisah) akan melakukan pencurian sepeda motor ke wilayah timur karena sebelumnya Andi Bin Matsiri dan MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor, dimana alat yan digunakan untuk mengambil sepeda motor tersebut yakni berupa kunci T berasal dari terdakwa MATSIRI Bin MATHURI dan setelah menghubungi MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI, Andi Bin Matsiri menghubungi terdakwa MATSIRI yang menerangkan bahwa Andi Bin Matsiri bersama MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI akan melakukan pencurian sepeda motor kearah timur. Yang kemudian sekira pukul 18.00 WIB MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI mendatangi rumah Andi Bin Matsiri dan berangkat mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri di wilayah sumenep ;
    • Bahwa pada saat itu Andi Bin Matsiri yang menyetir sepeda motor milik MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI, lalu sekira jam 19.00 WIB sesampainya di wilayah Kecamatan Rubaru Kab. Sumenep Andi Bin Matsiri melihat satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2019 di kiri jalan dan melewati sepeda motor tersebut kemudian berhenti agak menjauh setelah itu Andi Bin Matsiri mengatakan kepada MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI untuk menunggu dan mengawasi di pinggir sedangkan Andi Bin Matsiri mendekati sepeda motor lalu mengeluarkan kunci T yang didapat dari terdakwa MATRSI dan kemudian merusak lubang kunci kontak sepeda motor hingga sepeda motor dapat dihidupkan lalu membawa kabur sepeda motor tersebut, ke rumah Andi Bin Matsiri di Kabupaten Sampang.
    • Bahwa setelah itu Andi Bin Matsiri menghubungi terdakwa MATSIRI dan menyebutkan bahwa Andi Bin Matsiri berhasil melakukan pencurian sepeda motor, lalu terdakwa MATSIRI datang kerumah Andi Bin Matsiri, selanjutnya mengajak Andi Bin Matsiri untuk menjual sepeda motor tersebut pada kenalannya yang Andi Bin Matsiri tidak kenal bertemu di pinggir jalan daerah Desa Sokobanah Kabupaten Sampang, kemudian mengetahui bahwa sepeda motor tersebut laku terjual dengan harga Rp. 5.300.000,-. Setelah sepeda motor tersebut laku terjual kemudian terdakwa MATSIRI membagi uang hasil penjualan tersebut yakni Andi Bin Matsiri mendapat bagian Rp. 1.000.000,-, terhadap MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI mendapat Rp. 500.000,- sedangkan terdakwa MATSIRI mendapat bagian Rp. 3.800.000,-.

------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya