Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Smp MOHAMMAD SIDDIK.,SH H.SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOHAMMAD SIDDIK.,SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H.SUGIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matigedaad );
  3. Menetapkan dan menyatakan hubungan hukum keperdataan hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat telah lunas dan selesai;
  4. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan seketika biaya kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp.1000.000.000.00;-,00 (Satu Miliyar rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka kepada Penggugat melalui surat kabar dan atau media massa baik media cetak ataupun media online setidak tidaknya masing masing 5 (lima) media;  
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000;-(Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding,kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai );
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini;

SUBSIDER

 

Atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak