Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 25 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Bukan Tanah |
Nomor Perkara |
14/Pdt.G/2025/PN Smp |
Tanggal Surat |
Selasa, 25 Mar. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mas'odi, S.H.,M.H | AHMAD |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa pembatalan sepihak dan Pelaporan Tergugat terhadap Penggugat di Polda Jawa Timur dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/660/X/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum tergugat untuk mengembalikan sartifikat hak milik atas nama SA’IHA hak milik No 227 dengan surat ukur tanggal 07-10-2008 No 0027/Baban/2008 Luas 2486 M2. Kepada penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat sekaligus dan tunai seketika kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |