Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Smp AHMAD AHMAD SYAFI’I LC. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mas'odi, S.H.,M.HAHMAD
Tergugat
NoNama
1AHMAD SYAFI’I LC.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa pembatalan sepihak dan Pelaporan Tergugat terhadap Penggugat di Polda Jawa Timur dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/660/X/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum tergugat untuk mengembalikan sartifikat hak milik atas nama SA’IHA hak milik  No 227  dengan surat ukur tanggal 07-10-2008 No 0027/Baban/2008 Luas 2486 M2. Kepada penggugat
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat sekaligus dan tunai seketika kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde).
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo
  8. Menghukum  Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak