Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2025/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. NOVAL LAILUR ROHMAN Bin RUDI HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.519/M.5.35/Eoh.2/IV/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVAL LAILUR ROHMAN Bin RUDI HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

KESATU

     --------- Bahwa terdakwa NOVAL LAILUR ROHMAN pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan saksi Andi Pradana Dusun Sarpereng selatan Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu terdakwa yang bekerja sebagai pelayan warung Seafood Sanjaya yang beralamat di Dsn. Sarpereng selatan Desa Lenteng Timur, Kec. Lenteng Kab. Sumenep dan saat sedang berada di rumah kontrakan milik Andi Pradana, terdakwa kemudian meminjam Sepeda Motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam  No Pol : S 6190 JCI milik ANDI PRRADANA dengan alasan akan loundry baju kotor milik terdakwa, sehingga Andi Pradana meminjamkan sepeda motornya;
  • Bahwa setelah berselang sekitar 7 (tujuh) jam sepeda motor milik Andi Pradana belum juga kembali sehingga Andi Pradana menghubungi melalui HP kepada terdakwa NOVAL LAILUR ROHMAN “Mas sampeyan ada dimana, cepat balik karena warung sudah mau buka dan kemudian terdakwa menjawab iya mas ini sudah mau balik ke kontrakan”  namun setelah ditunggu cukup lama terdakwa tetap tidak kembali ke kontrakan Andi Pradana;
  • Bahwa selanjutnya sejak hari Rabu, tanggal 1 Januari 2025 hingga hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 Andi Pradana bersama temannya an. FAJAR FIRMASYAH berusaha mencari sepeda motor miliknya ke alamat terdakwa yang berada di Dsn. Tacempah Desa Plakpak, Kec. Pegantenan, Kab. Pamekasan  yang kemudian setelah sampai dirumah terdakwa bertemu dengan ibuya yang bernama MUSFIROH, sehingga Andi Pradana menanyakan keberadaan terdakwa NOVAL LAILUR ROHMAN namun ibunya menjawab tidak tahu, karena terdakwa sudah tidak pernah pulang kerumah ibunya selama + 3 (tiga) tahun ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Andi Pradana mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) .

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP . ---------

 ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa terdakwa NOVAL LAILUR ROHMAN pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan saksi Andi Pradana Dusun Sarpereng selatan Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa dengan  cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu terdakwa yang bekerja sebagai pelayan warung Seafood Sanjaya yang beralamat di Dsn. Sarpereng selatan Desa Lenteng Timur, Kec. Lenteng Kab. Sumenep dan saat sedang berada di rumah kontrakan milik Andi Pradana, terdakwa kemudian meminjam Sepeda Motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam  No Pol : S 6190 JCI milik ANDI PRRADANA dengan alasan akan loundry baju kotor milik terdakwa, sehingga Andi Pradana meminjamkan sepeda motornya;
  • Bahwa setelah berselang sekitar 7 (tujuh) jam sepeda motor milik Andi Pradana belum juga kembali sehingga Andi Pradana menghubungi melalui HP kepada terdakwa NOVAL LAILUR ROHMAN “Mas sampeyan ada dimana, cepat balik karena warung sudah mau buka dan kemudian terdakwa menjawab iya mas ini sudah mau balik ke kontrakan”  namun setelah ditunggu cukup lama terdakwa tetap tidak kembali ke kontrakan Andi Pradana;
  • Bahwa selanjutnya sejak hari Rabu, tanggal 1 Januari 2025 hingga hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 Andi Pradana bersama temannya an. FAJAR FIRMASYAH berusaha mencari sepeda motor miliknya ke alamat terdakwa yang berada di Dsn. Tacempah Desa Plakpak, Kec. Pegantenan, Kab. Pamekasan  yang kemudian setelah sampai dirumah terdakwa bertemu dengan ibuya yang bernama MUSFIROH, sehingga Andi Pradana menanyakan keberadaan terdakwa NOVAL LAILUR ROHMAN namun ibunya menjawab tidak tahu, karena terdakwa sudah tidak pernah pulang kerumah ibunya selama + 3 (tiga) tahun ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Andi Pradana mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) .

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ---

Pihak Dipublikasikan Ya