Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.Sus/2024/PN Smp HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H SUNDARI Als MOHAMMAD Bin HAMDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 241/Pid.Sus/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1822 /M.5.35/Enz.2/XII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNDARI Als MOHAMMAD Bin HAMDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

 

Primair

            Bahwa terdakwa SUNDARI Alias MOHAMMAD Bin HAMDAN, pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa di Dusun Anyar Rt 002 Rw 002 Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berat lebih dari 5 (lima) gram Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

---------------- Berawal menerima informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan   narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yaitu saksi HAMSUN BISRI, SH, dan saksi SULAEMAN melakukan lidik secara intensif, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB, saksi M. YASIR MAULANA, saksi HARYADI dan saksi ROBITULLAH QOWIQ anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUNDARI Alias MOHAMMAD Bin HAMDAN di dalam rumah terdakwa di Dusun Anyar Rt 002 Rw 002 Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep setelah itu di lakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor kurang lebih 3,86 (tiga koma delapan enam) gram, 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,44 (nol koma empat empat) gram,1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,43 (nol koma empat tiga) gram, 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,84 (nol koma delapan empat) gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,20 (nol koma dua nol) gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,21 (nol koma dua satu) gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,24 (nol koma dua empat) gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,22 (nol koma dua dua) gram. 1 (satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,26 (nol koma duaenam) gram, 2 (dua) buah pipet kaca,1(satu)buah penakar terbuat dari selang, 1 (satu) buah timbangan digital sebuah dompet warna hitamsebuah kotak rokok yang tebuat dari besi selembar plastik dengan tulisan C-tik yang berisi 26 plastik klip ukuran sedang dan 28 plastik klip ukuran kecil, 3 (tiga) lembar tissu.1 (Satu) unit Handphone merek Oppo A53 warna biru, No.Hp: 08222969239. Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada hanya kepada saksi INUR RASYID Als INONG Bin MASRAWI sebanyak sekali.

           

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 08193/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh KALABFOR CABANG SURABAYA yaitu Ir. R. AGUS BUDIHARTA diperoleh Hasil Pemeriksaan :

 

  1. Barang bukti Nomor: 24229/2024/NNF s/d 24237/2024/NNF berisikan Kristal warna putih adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair

-------------Bahwa terdakwa SUNDARI Alias MOHAMMAD Bin HAMDAN, pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa di Dusun Anyar Rt 002 Rw 002 Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berat lebih dari 5 (lima) gram Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------- Berawal menerima informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan   narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yaitu saksi HAMSUN BISRI, SH, dan saksi SULAEMAN melakukan lidik secara intensif, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB, saksi M. YASIR MAULANA, saksi HARYADI dan saksi ROBITULLAH QOWIQ anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUNDARI Alias MOHAMMAD Bin HAMDAN di dalam rumah terdakwa di Dusun Anyar Rt 002 Rw 002 Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep setelah itu di lakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor kurang lebih 3,86 (tiga koma delapan enam) gram, 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,44 (nol koma empat empat) gram,1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,43 (nol koma empat tiga) gram, 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,84 (nol koma delapan empat) gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,20 (nol koma dua nol) gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,21 (nol koma dua satu) gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,24 (nol koma dua empat) gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,22 (nol koma dua dua) gram. 1 (satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,26 (nol koma duaenam) gram, 2 (dua) buah pipet kaca,1(satu)buah penakar terbuat dari selang, 1 (satu) buah timbangan digital sebuah dompet warna hitamsebuah kotak rokok yang tebuat dari besi selembar plastik dengan tulisan C-tik yang berisi 26 plastik klip ukuran sedang dan 28 plastik klip ukuran kecil, 3 (tiga) lembar tissu.1 (Satu) unit Handphone merek Oppo A53 warna biru, No.Hp: 08222969239. Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada hanya kepada saksi INUR RASYID Als INONG Bin MASRAWI sebanyak sekali.

           

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 08193/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh KALABFOR CABANG SURABAYA yaitu Ir. R. AGUS BUDIHARTA diperoleh Hasil Pemeriksaan :

 

  1. Barang bukti Nomor: 24229/2024/NNF s/d 24237/2024/NNF berisikan Kristal warna putih adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya