| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Smp | HJ. ARFIYAH | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Sumenep 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PAMEKASAN 3.NOVI NAFISAH NAJMI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Smp | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 26 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan pelaksanaan lelang tertanggal 24 juni 2025 oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terhadap obyek sengketa tidak sah atau batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan Risalah Lelang No. 53/10.05/2025-01 tanggal 24 Juni 2025 tidak sah atau batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menetapkan besaran Kewajiban Pokok Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp. 146.614.500,- (seratus empat puluh enam juta enam ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) dan membebaskan Penggugat dari membayar denda dan bunga kepada Tergugat I; 6. Menyatakan Obyek Sengketa yaitu tanah yang dikenal SHM NO. 225 atas nama Arfiyah seluas 115 m2 saat ini berubah menjadi SHM dengan NIB. 12.15.000037683.0 atas nama NOVI NAFISAH NAJMI terletak di Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep Adalah hak milik Penggugat; 7. Menyatakan batal demi hukum semua proses balik nama atas obyek sengketa kepada pihak Tergugat III; 8. Menyatakan aset jaminan kembali kepada sisi semula atau dalam kepemilikan Penggugat dengan status barang jaminan; 9. Menyatakan Penggugat sanggup membayar sisa tanggungan pokok kepada Tergugat I sebesar Rp. Rp. 146.614.500,- (seratus empat puluh enam juta enam ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) secara lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sumenep; 11. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menyatakan berhak atas tanah obyek sengketa guna mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala ikatan jaminan, bila perlu dengan bantuan alat negara; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus tunai, yaitu : Kerugian Materiil: Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); Kerugian immateriil : Rp. 300.000.000 (tiga juta rupiah); 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat manakala Para Tergugat lalai memenuhi putusan ini; 14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walau ada bantahan, Banding, ataupun Kasasi; 15. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
