Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Smp H. MOH. HEMLI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Sumenep Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MOH. HEMLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDIKA MEIGISTA CAHYA HENDRA KUSUMA S.E.,S.H.,M.H.,C.NICP.C.NISPH. MOH. HEMLI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Sumenep
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RULLY AGUSTAPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Sumenep
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PAMEKASAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DEVI RIANDANIKANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PAMEKASAN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Mengabulkan pembatalan atau penghentian proses lelang Agunan yang dilakukan Tergugat kepada Turut Tergugat;
  4. Menyatakan Tergugat untuk mengganti kerugian Materiil dan Immateriil Pengguigat akibat terjadinya permasalahan ini, dengan rincian sebagai berikut:                                                                                    Kerugian Materiil sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang merupakan penghasilan bruto sehari-hari toko bangunan Penggugat dikalikan (X) 72 (tujuh puluh dua) hari dimana Penggugat menerima SP3 sama dengan (=) Rp7.200.000.000,00 (tujuh milyar dua ratus juta rupiah)                                                               Kerugian Immateriil sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) akibat tekanan kesehatan dan psikis serta tersitanya waktu dan biaya Penggugat selama mengurus permasalahan ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorraad) meskipun timbul banding atau verzet.

SUBSIDAIR :

Dan apabila MAJELIS berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan  (ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak