Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penetapan status tersangka terhadap diri Pemohon (LATIFA) termasuk penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon termasuk juga Penggeledahan atau Penyitaan dalam tingkat Penyidikan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah Tidak Sah ;
- Menyatakan Surat Ketetapan No.S-Tap/33/III/2020/SATRESKRIM Tentang Penetapan Status Tersangka dari Kepolisian Resort Sumenep melalui Reskrim Unit Pidek dalam kepentingan tingkat Penyidikan terhadap Pemohon (LATIFA)Â yang didalamnya menetapkan status tersangka dalam tingkat Penyidikan terhadap diri Pemohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah Tidak Sah.
- Menghukum Termohon untuk menghentikan dan atau tidak meneruskan tindakan melakukan penyidikan terhadap diri Pemohon ;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian Immateriil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp.2.500.000.000,- (Dua Miliyar lima ratus Juta Rupiah) Â ;
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang – kurangnya 10 Media Televisi Nasional, 10 Media Cetak Nasional, 5 Harian Media Cetak Lokal, 1 Radio Nasional dan 1 Radio Lokal ;
- Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.
|