Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
253/Pid.B/2024/PN Smp | R TEDDY ROOMIUS, S.H. | SANHAJI Bin SALE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 253/Pid.B/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1888/M.5.35/Eoh.2/XII/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SANHAJI Bin SALE pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira Jam :15.45 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Pinggir Jalan Desa terletak di Dsn. Bara’ Songai Desa Kapedi Kec. Bluto Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, melakukan penganiayaan. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira Jam :15.45 Wib saksi Korban MOH. FATHIR SYAFA sedang mengendarai Mobil dari Arah Prenduan menuju kearah Pakandangan Barat dan sesampainya di Pinggir Jalan Desa terletak di Dsn. Bara’ Songai Desa Kapedi Kec. Bluto Kab. Sumenep sedang ada Karnaval sehingga jalan menjadi macet, lalu saksi Korban MOH. FATHIR SYAFA menghentikan kedaraannya dan rencana saksi Korban MOH. FATHIR SYAFA akan memutar balik / memutar arah dan saksi Korban MOH. FATHIR SYAFA memundurkan Mobil ke belakang dengan menghidupkan Lampu Hazad/Lampu Reting Kelap Kelip, lalu saksi Korban MOH. FATHIR SYAFA mendengar ada benturan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa SANHAJI Bin SALE, lalu saksi Korban MOH. FATHIR SYAFA membuka Kaca untuk melihat ke luar dan tiba-tiba Terdakwa SANHAJI Bin SALE dari arah belakang mendatangi saksi korban MOH. FATHIR SYAFA dan langsung Menampar menggunakan Tangan Sebelah Kanan sebanyak satu kali kearah Wajah sebelah kiri saksi Korban MOH. FATHIR SYAFA. Sehingga saksi Korban MOH. FATHIR SYAFA mengalami Luka Memar / Bengkak di Pelipis sebelah kiri dan Pipi sebelah kiri serta Telinga saksi Korban MOH. FATHIR SYAFA mendengung terus, lalu saksi Korban MOH. FATHIR SYAFA langsung naik ke Mobilnya kembali dan berangkat menuju ke Polsek Bluto , selanjutnya melaporkan kejadian di maksud ke SPKT Polsek Bluto Sesuai hasil dari Visum Et Repertum Nomor : 440.7/439.102.107/VII/2024, tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa : Dr. Femiastutik Ekanova bahwa saksi Korban MOH. FATHIR SYAFA Dijumpai / Mengalami Pelipis kiri dengan batas tidak tegas berwarna menyerupai kulit sekitar dengan perabaan lunak dengan Diameter kurang lebih Dua Centimeter, akibat benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |