Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.B/2024/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. 3.HOZA Bin SAHRAMO
6.M. YUSUF B Bin MAHIYA
7.MOH. MANSYUR Bin ATRA
8.SULIS HERIYANTO Bin RIANTO
9.SUTTANTO Bin ABDUL SARIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 261/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1901/M.5.35/Eku.2/XII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOZA Bin SAHRAMO[Penahanan]
2M. YUSUF B Bin MAHIYA[Penahanan]
3MOH. MANSYUR Bin ATRA[Penahanan]
4SULIS HERIYANTO Bin RIANTO[Penahanan]
5SUTTANTO Bin ABDUL SARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Kesatu .

     

                                 Bahwa ia terdakwa I. HOZA BIN SAHRAMO , Terdakwa II. M. YUUF B BIN MAHIYA , terdakwa III. MOH. MANSYUR BIN ATRA , terdakwa IV. SULIS HERIYANTO BIN RIANTO dan terdakwa V. SUTTANTO BIN ABDUL SARIM pada hari Sabtu tanggal 27 April  2024 sekira Jam : 09.00 Wib    atau setidak-tidaknya pada bulan April   2024  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di sebidang tanah dengan luas kurang lebih 1.249 m2 dengan batas-batas sebelah utara : laut/ pantai , sebelah Timur :Tanah Nahro/ merupakan sungai kecil disisi utara, sebelah selatan : tanah Percaton, sebelah Barat : Jalan menuju Pantai Badur adalah milik Nawawi tepatnya Desa Badur Kec. Batuputih Kab. Sumenep  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang  . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

     

    Berawal saksi Nawawi pada tanggal 3 Mei 2020 membeli sebidang tanah pertanian dari Sdr. MISBAH seharga Rp. 96.000.000,(sembilan puluh enam juta rupiah) dengan luas kurang lebih 1.249 m2 yang terletak di Kohir 294, persil IV, klas 089 yang terletak di Dusun. Mura'as Desa. Badur Kec. Batuputih kab. Sumenep, lalu  oleh saksi Nawawi  , tanah tersebut dipergunakan  tersebut untuk ditanami padi.

    Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib saksi Ma’sum Alwi yang berada disebelah tambak udang melihat kalau tanah yang ditanami bibit padi milik Nawawi ditimbun orang, lalu saksi Ma’sum Alwi memberitahu kepada saksi Nawawi yang  berada di tambak udang miliknya, lalu saksi Nawawi  melihat yang tanahnya dengan luas kurang lebih 1.249 m2 yang sedang ditanami benih padi dengan batas-batas sebelah utara : laut/ pantai , sebelah Timur : tanah Nahro/ merupakan sungai kecil disisi utara, sebelah selatan : milik Percaton dan sebelah barat : Jalan menuju Pantai Badur . pada saat itu terdakwa I. HOZA BIN SAHRAMO , Terdakwa II. M. YUSUF B BIN MAHIYA , terdakwa III. MOH. MANSYUR BIN ATRA , terdakwa IV. SULIS HERIYANTO BIN RIANTO dan terdakwa V. SUTTANTO BIN ABDUL SARIM sedang menurunkan batu bata berwarna putih dari atas truk , lalu batu tersebut ditimbunkan sebagian  yang sedang ditanami tanaman padi tanpa seijin pemilik saksi Nawawi , sehingga saksi Nawawi menghampiri terdakwa I. HOZA BIN SAHRAMO , Terdakwa II. M. YUUF B BIN MAHIYA , terdakwa III. MOH. MANSYUR BIN ATRA , terdakwa IV. SULIS HERIYANTO BIN RIANTO dan terdakwa V. SUTTANTO BIN ABDUL SARIM yang menimbun tanaman padi tersebut , lalu Terdakwa II. M. YUSUF B BIN MAHIYA  menjawab jika tanah tersebut adalah tanah percaton milik Desa Badur Kec. Batuputih Kab. Sumenep, lalu saksi  ZAINAL ARIFIN, saksi MAS'UM ALWI, dan Masriyanto  mempertanyakan kembali kepada terdakwa I. HOZA BIN SAHRAMO perihal tindakan menimbun batu bata tersebut ke atas tanah yang masih terdapat bibit padi tersebut, dan terdakwa I. HOZA BIN SAHRAMO  menjawab jika tindakannya tersebut adalah benar dan Terdakwa II. M. YUSUF B BIN MAHIYA menyuruh saksi Nawawi  agar ke Balai Desa Badur terkait dengan permasalahan tanah tersebut.

    Akibat perbuatan para terdakwa tersebut , saksi Nawawi  mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.(tiga juta rupiah), kemudian saksi Nawawi  melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

                  Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (l) ke.1 KUHP

    Atau

               Kedua.

     

                                      Bahwa ia terdakwa I. HOZA BIN SAHRAMO , Terdakwa II. M. YUUF B BIN MAHIYA , terdakwa III. MOH. MANSYUR BIN ATRA , terdakwa IV. SULIS HERIYANTO BIN RIANTO dan terdakwa V. SUTTANTO BIN ABDUL SARIM pada hari Sabtu tanggal 27 April  2024 sekira Jam : 09.00 Wib    atau setidak-tidaknya pada bulan April   2024  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di sebidang tanah dengan luas kurang lebih 1.249 m2 dengan batas-batas sebelah utara : laut/ pantai , sebelah Timur : tanah Nahro /merupakan sungai kecil disisi utara, sebelah selatan : tanah Percaton, sebelah Barat : Jalan menuju Pantai Badur adalah milik Nawawi tepatnya Desa Badur Kec. Batuputih Kab. Sumenep  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep,dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut melakukan perbuatan . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

     

                      Berawal saksi Nawawi pada tanggal 3 Mei 2020 membeli sebidang tanah pertanian dari Sdr. MISBAH seharga Rp. 96.000.000,(sembilan puluh enam juta rupiah) dengan luas kurang lebih 1.249 m2 yang terletak di Kohir 294, persil IV, klas 089 yang terletak di Dusun. Mura'as Desa. Badur Kec. Batuputih Kab. Sumenep, lalu  oleh saksi Nawawi  , tanah tersebut dipergunakan  tersebut untuk ditanami padi.

         Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib saksi Ma’sum Alwi yang berada disebelah tambak udang melihat kalau tanah yang ditanami bibit padi milik Nawawi ditimbun orang, lalu saksi Ma’sum Alwi memberitahu kepada saksi Nawawi yang  berada di tambak udang miliknya, lalu saksi Nawawi  melihat yang tanahnya dengan luas kurang lebih 1.249 m2 yang sedang ditanami benih padi dengan batas-batas sebelah utara : laut/ pantai , sebelah Timur : tanah nahro/ merupakan sungai kecil disisi utara, sebelah selatan : milik Percaton dan sebelah barat : Jalan menuju Pantai Badur, pada saat itu terdakwa I. HOZA BIN SAHRAMO , Terdakwa II. M. YUSUF B BIN MAHIYA , terdakwa III. MOH. MANSYUR BIN ATRA , terdakwa IV. SULIS HERIYANTO BIN RIANTO dan terdakwa V. SUTTANTO BIN ABDUL SARIM sedang menurunkan batu bata berwarna putih dari atas truk , lalu batu tersebut ditimbunkan sebagian  yang sedang ditanami tanaman padi tanpa seijin milik saksi Nawawi , sehingga saksi Nawawi menghampiri terdakwa I. HOZA BIN SAHRAMO , Terdakwa II. M. YUUF B BIN MAHIYA , terdakwa III. MOH. MANSYUR BIN ATRA , terdakwa IV. SULIS HERIYANTO BIN RIANTO dan terdakwa V. SUTTANTO BIN ABDUL SARIM yang menimbun tanaman padi tersebut , lalu Terdakwa II. M. YUSUF B BIN MAHIYA  menjawab jika tanah tersebut adalah tanah percaton milik Desa Badur Kec. Batuputih Kab. Sumenep, lalu saksi  ZAINAL ARIFIN, saksi MAS'UM ALWI, dan Masriyanto  mempertanyakan kembali kepada terdakwa I. HOZA BIN SAHRAMO perihal tindakan menimbun batu bata tersebut ke atas tanah yang masih terdapat bibit padi tersebut, dan terdakwa I. HOZA BIN SAHRAMO  menjawab jika tindakannya tersebut adalah benar dan Terdakwa II. M. YUSUF B BIN MAHIYA menyuruh saksi Nawawi  agar ke balai Desa terkait dengan permasalahan tanah tersebut.

      Akibat perbuatan para terdakwa tersebut , saksi Nawawi  mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.(tiga juta rupiah), kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

                              Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (l) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (l)  ke.1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya