Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
214/Pid.B/2024/PN Smp | NUR FAJJRIYAH, S.H. | WARIS Bin MANPU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 214/Pid.B/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1705/M.5.35/EOH.2/XI/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa WARIS Bin MANPU bersama – sama dengan UNTUNG SUHARYADI ( perkara telah di proses terlebih dahulu dan sudah ingkrah ), pada hari Senin, tanggal 10 April 2023, sekitar jam 00.15 wib, atau setidaknya pada tanggal dan jam yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2023, bertempat di Sekolah SMP MATHLA’UNNAJAH Alamat Desa Bragung Kecamatan Guluk - guluk Kabupaten Sumenep atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah mengambil sesuatu barang berupa 6 unit laptop jenis Chromebook merk ZYREX warna hitam, 2 buah charger / pengisi daya laptop warna hitam, 1 buah stavol merk TOPSTAR warna merah kombinasi putih, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik Sekolah SMP MATHLA’UNNAJAH, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu adapun uraian peristiwanya sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 9 April 2023 sekira pkl 17.30 wib, UNTUNG datang ke rumah terdakwa yang beralamat Dsn. Angsanah Ds. Bragung Kec. Guluk-Guluk Kab. Sumenep dan melaksanakan buka bersama di rumah terdakwa, lalu sekira pkl 20.00 wib terdakwa mengajak UNTUNG untuk mengambil barang milik orang lain, selanjutnya terdakwa dan UNTUNG menyurun rencana dan sekira pukul 00.00 Wib terdakwa bersama UNTUNG berangkat berjalan kaki ke arah sekolah SMP MATHLA'UNNAJAH alamat Ds. Bragung Kec. Guluk-Guluk Kab. Sumenep untuk melakukan mengambil barang – barang milik SMP MATHLA'UNNAJAH , namun sebelumnya UNTUNG mampir pulang dulu kerumahnya untuk mengambil 1 buah gunting, setelah tiba ditempat tersebut UNTUNG mendekati ruang sekolah lalu terdakwa dan UNTUNG untuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan merusak atau mencongkel dengan menggunakan gunting disalah satu jendela yang posisinya terkunci, yang terletak di sebelah barat sekolah hingga jendela tersebut terbuka, setelah jendela berhasil terbuka, UNTUNG melompati jendela dengan cara memanjat dan masuk ke dalam ruang kantor sekolah, sedangkan terdakwa berada di luar sekolah untuk mengawasi lingkungan sekitar dengan jarak kurang lebih 10 meter, kemudian UNTUNG tanpa seijin dan sepnegetahuan yang berhak yakni pemilik sekolah SMP MATHLA'UNNAJAH berhasil mengambil 6 (enam) unit laptop, 2 (dua) buah charger / pengisi daya laptop warna hitam dan 1 (satu) buah stavol dari dalam ruang sekolah, setelah itu terdakwa diberi 1 (satu) unit Laptop oleh UNTUNG sedangkan 5 (lima) unit laptop, 2 (dua) buah charger / pengisi daya laptop warna hitam dan 1 (satu) buah stavol dibawa oleh UNTUNG yang ditaruh diwarung milik UNTUNG.
Bahwa terdakwa bersama UNTUNG mengambil 6 (enam) unit laptop, 2 (dua) buah charger / pengisi daya laptop warna hitam dan 1 (satu) buah stavol tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya dan barang – barang tersebut merupakan inventaris dari sekolah SMP MATHLA'UNNAJAH sedangkan maksud dan tujuan terdakwa bersama UNTUNG mengambil 6 (enam) unit laptop, 2 (dua) buah charger / pengisi daya laptop warna hitam dan 1 (satu) buah stavol untuk di jual dan uang hasil penjualannya akan di bagi dua dan akibat perbuatan terdakwa bersama UNTUNG pihak sekolah SMP MATHLA'UNNAJAH Desa Bargung Desa Guluk – guluk Kabupaten Sumenep mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 16.500.000 ,- ( enam belas juta lima ratus ribu rupiah ).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4, 5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |