Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Smp 1.SUNTANI BINTI SAHUDDIN ALIAS SAHUDDIN ALIAS SAHODDIN
2.SULAINA BINTI SAHUDDIN ALIAS SAHUDDIN ALIAS SAHODDIN
1.1. SUAHMADI BIN MATMUNI
2.2. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep (BPN) Sumenep
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNTANI BINTI SAHUDDIN ALIAS SAHUDDIN ALIAS SAHODDIN
2SULAINA BINTI SAHUDDIN ALIAS SAHUDDIN ALIAS SAHODDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mas'odi, S.H.,M.HSUNTANI BINTI SAHUDDIN ALIAS SAHUDDIN ALIAS SAHODDIN
2Mas'odi, S.H.,M.HSULAINA BINTI SAHUDDIN ALIAS SAHUDDIN ALIAS SAHODDIN
3SYAMSURISUNTANI BINTI SAHUDDIN ALIAS SAHUDDIN ALIAS SAHODDIN
4SYAMSURISULAINA BINTI SAHUDDIN ALIAS SAHUDDIN ALIAS SAHODDIN
Tergugat
NoNama
11. SUAHMADI BIN MATMUNI
22. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep (BPN) Sumenep
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ACH. SUPYADI, SH.,MH1. SUAHMADI BIN MATMUNI
2A. EFFENDI, SH1. SUAHMADI BIN MATMUNI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI   

1. Meletakkan sita atas tanah Objek Sengketa Tanah Milik Indonesia Petikan Dari Buku Pendaftaran Huruf C. Kohir 366  Luas 6.500M2 (Enam Ribu lima Ratus Meter Persegi)  dan buku IPEDA Nomor Kohir 366 No urut 43 tertera atas nama SAHUDDIN ALIAS SAHUDDIN ALIAS SAHODDIN  yang terletak di Dusun Aengnyior RT/RW 019/004 Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep (selanjutnya disebut Objek) dengan batasbatas sebagai  berikut :

Barat : Jalan Desa dan Tanah Warga atas nama Punawi

Selatan : Tanah Warga atas nama Isa dan Mat Bahri

Timur : Tanah Warga atas nama Juma’ah dan Hosnah

Utara : Tanah Warna atas nama Bangsul dan Mat Suri

DALAM POKOK PERKARA

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT sebagai ahli waris dari Almarhum SAHUDDIN ALIAS SAHUDDIN ALIAS SAHODDIN  merupakan pemilik atas tanah Objek Sengketa yang sah, yang saat ini di kuasa oleh Tergugat.

3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUAT yaitu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); Menghukum TERGUGAT yang saat ini menguasai tanah Objek Sengketa, untuk mengembalikan obyek sengketa tersebut kepada penggugat dan  pengganti kompensasi/uang sewa selama dikuasa oleh tergugat mulai tahun 1973 hingga gugatan ini diajukan, yakni apabila obyek sengketa tersebut disewakan 5.000.000.00 ( Lima juta rupiah ) per tahun x 51 tahun = Rp 255.000.000 (Dua ratus dua puluh lima juta rupiah ), Biaya pengosongan obyek sengketa Rp 100.000.00 (Seratus juta Rupiah) dan Kerugian inmateriel Rp 145.000.00 (Seratus Empat puluh lima juta Rupiah) , Total keseluruhan yang harus di bayar oleh Tergugat sebesar Rp 500. 000.000.00 (Lima Ratus juta rupiah);

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (goed en van waarde veklaren) yang diletakkan dalam Gugatan ini atas Tanah Milik Indonesia Petikan Dari Buku Pendaftaran Huruf C. Kohir 366  Luas 6.500M2 (Enam Ribu lima Ratus Meter Persegi)  dan buku IPEDA Nomor Kohir 366 No urut 43 tertera atas nama SAHUDDIN ALIAS SAHUDDIN ALIAS SAHODDIN  yang terletak di Dusun Aengnyior RT/RW 019/004 Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep (selanjutnya disebut Objek) dengan batasbatas sebagai  berikut:

Barat : Jalan Desa dan Tanah Warga atas nama Punawi

Selatan : Tanah Warga atas nama Isa dan Mat Bahri

Timur : Tanah Warga atas nama Juma’ah dan Hosnah

Utara : Tanah Warna atas nama Bangsul dan Mat Suri

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila lalai dan tidak memenuhi kewajiban isi putusan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan ini putusan;

6. Menghukum TURUT TERUGAT untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;

7. Menjatuhkan putusan ini agar dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya, (uit voerbaar bij voorraad);

8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mengkroscek sertifikat sudah yang di  buat dan dikeluarkan secara hukum oleh TURUT  TERGUGAT, Apabila ada ke salahan Agar di tarik dan di buat baru sesuai dengan yang berhak.

9. Meyatakan Sartifikat hak milik (SHM) yang di buat dan di keluarkan secara hukum oleh TURUT TERGUGAT batal demi hukum.

10. Menghukum tergugat untuk membayar  uang yang timbul  dari  perkara ini.

SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak