Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2024/PN Smp | A Adrimin K | Satriya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Penjualan yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat atas Tanah dan bangunan yang terletak di desa gedungan Kecamatan Batuan dengan alas Hak Berbentuk Letter C Persil 34 d Kohir 8 Kelas II dengan Luas 90 Meter dengan Nama wajib Pajak Angriti B. Sahari sebagaimana Peta Bidang dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep dengan Nomor : 75/2019 adalah Sah dan Mengikat secara hukum bagi Para pihak ; 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat dengan memasuki , merusak , membongkar dan menempati tanah dan bangunan secara terus menerus hingga saat ini serta menguasai OBYEK SENGKETA atas Tanah dan bangunan yang terletak di desa gedungan Kecamatan Batuan dengan alas Hak Berbentuk Letter C Persil 34 d Kohir 8 Kelas II dengan Luas 90 Meter dengan Nama wajib Pajak Angriti B. Sahari sebagaimana Peta Bidang dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep dengan Nomor : 75/2019 adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM : 4. Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah dan bangunan yang terletak Tanah dan Bangunan yang terletak di desa gedungan Kecamatan Batuan dengan alas Hak Berbentuk Letter C Persil 34 d Kohir 8 Kelas II dengan Luas 90 Meter dengan Nama wajib Pajak Angriti B. Sahari sebagaimana Peta Bidang dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep dengan Nomor : 75/2019 ; 5. Menghukum tergugat serta Siapapun yang menguasai obyek sengketa Untuk Mengembalikan Objek Sengketa kepada Penggugat seperti pada awalnya (dalam keadaan kosong) ; 6. Menghukum tergugat untuk membayar Ganti Rugi sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) adalah sebesar Rp. 68.000.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Rupiah ) dengan Rincian sebagai berikut :
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada verset, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya; Subsider Apabila Pengadilan Negeri Sumenep berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya . ( Ex Aequo Et Bono )
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |