Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AGUS SUPRAYITNO, S.H., JAKFAR FARUK, S.H., JAKFAR SADIK, S.H., SYAIFUL BAHRI, S.H., M. RIZKI, S.H., IRWAN, S.H., dan ANDI SUBAHRI, S.H | RENDY NANDIKA PRATAMA Bin DENNAN |
|
Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa RENDI NANDIKA Bin PRATAMA pada hari senin tanggal 20 Februari 2024 sekira-kiranya pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain, bertempat di Jl. Kampung Ds. Patean Kec.Batuan Kab. Sumenep, atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana membeli, menerima Narkotika Gol. I jenis sabu sabu atau setidaknya tanpa hak memiliki, menguasau Narkotika jenis sabi sabu, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat di jalan Kampung Desa. Patean akan ada transaksi narkotika jenis sabu – sabu.
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024RENDY NANDIKA PRATAMA Bin DENNAN mondar - mandir dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda warna merah.
- Selanjutnya pada saat saksi bersama saksi 2 Bripka MASTOYO menyetop tersangka RENDY NANDIKA PRATAMA Bin DENNAN saksi melihat tersangka RENDY NANDIKA PRATAMA Bin DENNAN menjatuhkan bungkusan rokok warna merah lalu saksi menyuruh tersangka RENDY NANDIKA PRATAMA Bin DENNAN untuk mengambil dan membuka isinya ternyata benar bungkus rokok tersebut berisi narkotika jenis sabu – sabu yang di masukkan ke dalam potongan kecil sedotan plastik.
- Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka RENDY NANDIKA PRATAMA Bin DENNAN bersama dengan saksi 2 BRIPKA MASTOYO pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul : 15. Wib, di jalan Kampung Desa. Patean, Kec. Batuan, Kab. Sumenep, karena telah cukup bukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu.
- Bahwa tersangka RENDY NANDIKA PRATAMA Bin DENNAN sendirian pada saat dilakukan penangkapan karena telah cukup bukti memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,26 gram yang didapat dari membeli kepada ISOL (TO) alamat Desa. Poreh, Kec. Lenteng, Kab. Sumenep dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara tersangka RENDY NANDIKA PRATAMA Bin DENNAN mentrasfer uang ke Rek. BCA atas nama FAISOL nomor rekening lupa setelah itu narkotika jenis sabu – sabu di letakkan di suatu tempat yang selanjutnya diberitahukan melalui telfon kepada tersangka RENDY NANDIKA PRATAMA Bin DENNAN untuk mengambilnya.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO LAB ; 00967/NNF/2024 tanggal 5 Februari 2024 yang ditandatangani oleh KALABFOR CABANG SURABAYA yaitu Ir. R. AGUS BUDHIARTA diperoleh hasil pemeriksaan :
Barang bukti Nomor : 03161/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,088 gram, adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sabagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa RENDI NANDIKA Bin PRATAMA pada hari senin tanggal 20 Februari 2024 sekira-kiranya pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain, bertempat di Jl. Kampung Ds. Patean Kec.Batuan Kab. Sumenep, atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau meneyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat di jalan Kampung Desa. Patean akan ada transaksi narkotika jenis sabu – sabu.
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024RENDY NANDIKA PRATAMA Bin DENNAN mondar - mandir dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda warna merah.
- Selanjutnya pada saat saksi bersama saksi 2 Bripka MASTOYO menyetop tersangka RENDY NANDIKA PRATAMA Bin DENNAN saksi melihat tersangka RENDY NANDIKA PRATAMA Bin DENNAN menjatuhkan bungkusan rokok warna merah lalu saksi menyuruh tersangka RENDY NANDIKA PRATAMA Bin DENNAN untuk mengambil dan membuka isinya ternyata benar bungkus rokok tersebut berisi narkotika jenis sabu – sabu yang di masukkan ke dalam potongan kecil sedotan plastik.
- Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka RENDY NANDIKA PRATAMA Bin DENNAN bersama dengan saksi 2 BRIPKA MASTOYO pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul : 15. Wib, di jalan Kampung Desa. Patean, Kec. Batuan, Kab. Sumenep, karena telah cukup bukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu.
- Bahwa tersangka RENDY NANDIKA PRATAMA Bin DENNAN sendirian pada saat dilakukan penangkapan karena telah cukup bukti memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,26 gram yang didapat dari membeli kepada ISOL (TO) alamat Desa. Poreh, Kec. Lenteng, Kab. Sumenep dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara tersangka RENDY NANDIKA PRATAMA Bin DENNAN mentrasfer uang ke Rek. BCA atas nama FAISOL nomor rekening lupa setelah itu narkotika jenis sabu – sabu di letakkan di suatu tempat yang selanjutnya diberitahukan melalui telfon kepada tersangka RENDY NANDIKA PRATAMA Bin DENNAN untuk mengambilnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |