Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat yaitu kerugian pembelian 6 (enam) unit sepeda motor sebagaimana pada surat perjanjian tertanggal 28 Desember 2022 yaitu kerugian secara keseluruhan total sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Unit CB tahun 2016 Rp. 15.000.000,-
- Unit CB tahun 2018 Rp. 26.000.000,-
- Unit Vario Tahun 2014 Rp. 13.500.000,-
- Unit Beat Tahun 2016 Rp. 13.000.000,-
- Unit Beat Tahun 2018 Rp. 15.000.000,-
- Unit Scopy Tahun 2018 Rp. 18.500.000,- 4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|