Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2025/PN Smp NUR FAJJRIYAH, S.H. ROSIDI Bin. SA’OP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.486/M.5.35/Enz.2/IV/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FAJJRIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSIDI Bin. SA’OP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
--------------- Bahwa ia terdakwa ROSIDI Bin SA’OP pada hari Minggu, tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam kamar kos milik terdakwa yang terletak di Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 

•      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu, tanggal 22 Desember 2024, sekira pukul 00.30 Wib, anggota Sat Samapta Polres Sumenep melakukan razia di rumah kos di daerah Ds. Babbalan, Kec. Batuan, Kab. Sumenep, dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru. selanjutnya ditemukan salah satu kamar yang mencurigakan dan setelah dibuka ditemukan 3 orang laki-laki yakni terdakwa ROSIDI BiN SA’OP, saksi Agus Bin Atnawi dan saksi Jatim Ashari Bin Muntun yang ditengarai sedang berpesta narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan alat hisap sabu (bong) yang diletakkan diatas lantai kamar, karena mencurigakan selanjutnya anggota Sat Samapta melakukan penggeledahan secara intensif yang kemudian ditemukan 3 (tiga) poket sabu yang disembunyikan di dalam sarung bantal dan beberapa barang bukti lainnya, Setelah dintrograsi diakui bahwa poket sabu tersebut milik saksi JATIM ASHARI yang sebelumnya habis digunakan ketiganya, Selanjutnya ketiganya berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

?      Bahwa ketika terdakwa ROSIDI Bin SA’OP ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu dan sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 812/3750,1/435.102.133/2024, tanggal 22 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa Herliayana ika sariputri A.Md.AK dengan hasil pemeriksaan tes urine mengandung Jenis Narkoba Methamphetamine ( sabu – sabu ) dengan hasil Posistif dan berdasarkan hasil Rekomendasi Assesment Terpadu dari BNNK Kabupaten Sumenep Nomor : B/081/III/KA/PB/2025/BNNK, tanggal 10 Maret 2025 ( point. 3 ) dengan hasil kesimpulan bahwa tersangka  / terdakwa adalah seorang penyalah guna / pecandu / korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu katagori ringan dengan pola penggunaan di hisab menggunakan alat bong dan di dapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . --------

ATAU

KEDUA :

-------- ia terdakwa ROSIDI Bin SA’OP pada hari Minggu, tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam kamar kos milik terdakwa yang terletak di Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

?    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2024, sekira pukul 22.00 Wib, sewaktu terdakwa ROSIDI Bin SA’OP tidur dikamar kos tiba-tiba dibangunkan oleh teman wanita yang bernama ZEYYINAH bahwa saudara AGUS hendak ke kosnya, selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib saudara AGUS datang bersama saudara JATIM dan langsung masuk ke dalam kamar yang mana kami bertiga duduk bersila diatas lantai kamar kos, selanjutnya saudara JATIM mengeluarkan botol bekas air minum mineral dengan maksud membuat alat hisap sabu (bong), lalu terdakwa ROSIDI Bin SA’OP berkata kepada saudara JATIM “Ayo om saya bantu buat biar saya yang melubanginya” sambil lalu botol tersebut diambil dari tangan saudara JATIM, lalu oleh terdakwa ROSIDI Bin SA’OP yang membuatnya setelah jadi lalu diletakkannya di dekat saudara JATIM.

Bahwa kemudian saudara JATIM mengeluarkan 1 poket plastik klip yang berisi sabu dan diberikan kepada saudara AGUS sambil lalu berkata “Ini masukkan sabunya ke pipet”, lalu saudara AGUS memasukkan sebagian sabu yang terbungkus plastik klip ke dalam pipet kaca dengan menggunakan sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik, lalu sisa sabu yang masih terbungkus plastik klip oleh saudara AGUS diserahkan kembali kepada saudara JATIM, setelah itu pipet kaca yang sudah berisi sabu dan tersambung ke alat hisap (bong) oleh terdakwa ROSIDI Bin SA’OP di ambil dari saudara AGUS untuk dibakar dengan maksud mencairkan sabunya, setelah sabu cair, lalu terdakwa ROSIDI Bin SA’OP memberikan kepada saudara JATIM, yang mana diawali oleh saudara JATIM yang terlebih dahulu menggunakannya, setelah itu oleh saudara JATIM diberikan kepada saudara AGUS untuk giliran menggunakannya, setelah dari saudara AGUS diserahkan kepada terdakwa ROSIDI Bin SA’OP untuk menggunakannya, Sampai 3 kali putaran sedotan menggunakannya.

Bahwa sekira pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 00.30 Wib, sewaktu bertiga selesai menggunakan sabu, lalu saksi ZEYYINAH memberi tahu bahwa ada petugas polisi datang ke kost, selanjutnya terdakwa ROSIDI Bin SA’OP bergegas meletakkan alat hisap sabu (bong) yang mana saat itu terdakwa ROSIDI Bin SA’OP diletakkan dibelakang sound, selanjutnya datang beberapa petugas kepolisian masuk ke dalam kamar kost, lalu melakukan penggeledahan yang mana saat alat hisap sabu (bong) yang sebelumnya disembunyikan diketahui oleh petugas kepolisian, dan juga narkotika jenis sabu juga berhasil ditemukan, Selanjutnya terdakwa ROSIDI Bin SA’OP bersama sdr. JATIM dan sdr. AGUS diamankan ke kantor Satsamapta Polres Sumenep berikut barang buktinya kemudian penanganan perkaranya diserahkan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.

?    Bahwa ketika terdakwa ROSIDI Bin SA’OP ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 812/3750,1/435.102.133/2024, tanggal 22 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa Herliayana ika sariputri A.Md.AK dengan hasil pemeriksaan tes urine mengandung Jenis Narkoba Methamphetamine ( sabu – sabu ) dengan hasil Posistif dan berdasarkan hasil Rekomendasi Assesment Terpadu dari BNNK Kabupaten Sumenep Nomor : B/081/III/KA/PB/2025/BNNK, tanggal 10 Maret 2025 ( point. 3 ) dengan hasil kesimpulan bahwa tersangka  / terdakwa adalah seorang penyalah guna / pecandu / korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu katagori ringan dengan pola penggunaan di hisab menggunakan alat bong dan di dapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya