Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Smp 1.MUNIR
2.AMINATUZ ZAHRAH
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Sumenep
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PAMEKASAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUNIR
2AMINATUZ ZAHRAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hidayatullah, S.HMUNIR
2Hidayatullah, S.HAMINATUZ ZAHRAH
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Sumenep
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PAMEKASAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMENEP
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II) untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II);

3. Menyatakan Pelaksanaan Lelang atas Jaminan Kredit yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 911, yang terletak di Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, seluas  1347 M2 (seribu tiga ratus empat puluh tujuh meter persegi), Surat ukur Tanggal : 14-10-2005, No.10/Kapedi/2005, yang diatasnya terdapat bangunan Rumah, terdaftar atas nama: Haji MUNIR (Penggugat I), sebagaimana dari Surat KPKNL Pamekasan Nomor: S-551/WKN.10/KNL.05/2020, tanggal 26 Oktober 2020, TIDAK SAH;

4.Membatalkan Pelaksanaan Lelang atas Jaminan Kredit yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 911, yang terletak di Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, seluas  1347 M2 (seribu tiga ratus empat puluh tujuh meter persegi), Surat ukur Tanggal : 14-10-2005, No.10/Kapedi/2005, yang diatasnya terdapat bangunan Rumah, terdaftar atas nama: Haji MUNIR (Penggugat I), sebagaimana Surat KPKNL Pamekasan Nomor: S-551/WKN.10/KNL.05/2020, tanggal 26 Oktober 2020 ;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan Tahapan Eksekusi  Pelaksanaan Lelang dan Permintaan untuk mengosongkan Obyek Lelang  yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 November 2020 yang bertempat di Kantor Cabang BRI Sumenep yang akan dilakukan oleh KPKNL Pamekasan yang merujuk pada Surat KPKNL Pamekasan Nomor: S-551/WKN.10/KNL.05/2020, tanggal 26 Oktober 2020, atas Obyek Sengketa dari Para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II) yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 911, yang terletak di Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, seluas  1347 M2 (seribu tiga ratus empat puluh tujuh meter persegi), Surat ukur Tanggal : 14-10-2005, No.10/Kapedi/2005, yang diatasnya terdapat bangunan Rumah, terdaftar atas nama: Haji MUNIR (Penggugat I), hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);

6. Menghukum Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan peralihan hak (yuridische levering), atas Obyek Sengketa dari Para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II) yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 911, yang terletak di Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, seluas  1347 M2 (seribu tiga ratus empat puluh tujuh meter persegi), Surat ukur Tanggal : 14-10-2005, No.10/Kapedi/2005, yang diatasnya terdapat bangunan Rumah, terdaftar atas nama: Haji MUNIR (Penggugat I) yaitu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde);

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II) secara tanggung renteng yang rinciannya sebagai berikut:

Kerugian materiil berupa taksiran harga tanah dan bangunan rumah yang menjadi Obyek Sengketa tersebut sebesar: Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah)

Kerugian immateriil yakni akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, menimbulkan keresahan dan  ketidak tenangan kehidupan Para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II) sekeluarga, sehingga kerugian tersebut menimbulkan kerugian fisik dan psikologis yakni kerugian immateriil ditaksir sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini ;

9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet ;

10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Apabila Pengadilan Negeri Sumenep berpendapat lain, maka Para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II) mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak