Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.Sus/2024/PN Smp SURYA RIZAL HERTADY, S.H. SYAIFUL BAHRI Bin. MOH. HOSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 260/Pid.Sus/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B.1887/M.5.35/Enz.2/XII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA RIZAL HERTADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL BAHRI Bin. MOH. HOSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------Bahwa terdakwa SYAIFUL BAHRI Bin MOH. HOSEN, pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Gang Perumahan BTN Arya Wiraraja alamat Desa Gunggung Kec. Batuan Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Gol. I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024, sekira pukul 19.30 Wib pada saat terdakwa SYAIFUL BAHRI berada dirumah pulau Ra’as menelpon ISOL mengatakan “Kak... ISOL.... saya mau mengambil barang (maksudnya sabu)...tapi masih hutang dulu...boleh nggak...nanti kalau barangnya sudah laku terjual semuanya saya bayar”  lalu ISOL menjawab “Iyaa...lek nggak papa...tapi bayar dulu untuk DP nya tanda jadi....beli ” terdakwa berkata“Iyaa..kak “, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 Wib, sewaktu terdakwa SYAIFUL BAHRI berada di dalam kamar rumah kontrakan Alamat Jalan Nanas Perum Bumi Sumekar Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, kemudian terdakwa SYAIFUL BAHRI melalukan transfer uang sebesar RP. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA kepada ISOL sebagai tanda jadi dalam hal pembelian narkotika jenis sabu tersebut sedang sisa kekurangannya uang sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) akan berjanji membayar setelah barang sabu sudah laku terjual, selanjutnya sekira pukul 12.30 wib, terdakwa SYAIFUL BAHRI menerima pesan melalui video dan gambar foto berupa tempat lokasi, dimana pengambilan barang sabu yang akan diranjau, kemudian sekira pukul 12.40 Wib, terdakwa SYAIFUL BAHRI langsung berangkat mengambil narkotika jenis sabu tersebut, setelah sampai berada ditempat lokasi, sekira pukul 12.55 wib, kemudian terdakwa SYAIFUL BAHRI berhasil menemukan bungkus rokok samporna merk Legit Nira yang didalamnya terdapat bungkusan poket plastik berisi narkotika jenis sabu yang diletakkan dibawah pohon kalengkeng yang berada di piggir jalan gang masuk perumahan BTN Arya Wiraraja Desa Gunggung Kec. Batuan Kab. Sumenep, lalu terdakwa SYAIFUL BAHRI mengambilnya dan dimasukkan kedalam kantong saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan terdakwa SYAIFUL BAHRI, kemudian sekira pukul 13.00 Wib pada saat terdakwa SYAIFUL BAHRI berjalan datang petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam kantong saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan berupa bungkusan rokok samporna merk Legit Nira yang didalamnya terdapat sebanyak 4 (empat)poket kantong plastik berisi narkotika jenis sabu, setelah ditunjukkan kembali barang bukti tersebut mengakui adalah miliknya yang di dapat beli kepada ISOL dengan sistem diranjau dan petugas juga mengamankan Handphon milik terdakwa SYAIFUL BAHRI tersebut, selanjutnya terdakwa SYAIFUL BAHRI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
  • Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 08201/NNF/2024, tertanggal 15 Oktober 2024 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Deva Jaumil, S.I.K, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
  • 23962/2024/NNF;- s/d 23965/2024/NNF;- berupa 4 (empat) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan masing-masing berat netto + 0,546 gram, + 0,360 gram, + 0,570 gram, + 0,424 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I)  urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDAIR :

--------Bahwa terdakwa SYAIFUL BAHRI Bin MOH. HOSEN, pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Gang Perumahan BTN Arya Wiraraja alamat Desa Gunggung Kec. Batuan Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika  Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024, sekira pukul 19.30 Wib pada saat terdakwa SYAIFUL BAHRI berada dirumah pulau Ra’as menelpon ISOL mengatakan “Kak... ISOL.... saya mau mengambil barang (maksudnya sabu)...tapi masih hutang dulu...boleh nggak...nanti kalau barangnya sudah laku terjual semuanya saya bayar”  lalu ISOL menjawab “Iyaa...lek nggak papa...tapi bayar dulu untuk DP nya tanda jadi....beli ” terdakwa berkata“Iyaa..kak “, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 Wib, sewaktu terdakwa SYAIFUL BAHRI berada di dalam kamar rumah kontrakan Alamat Jalan Nanas Perum Bumi Sumekar Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, kemudian terdakwa SYAIFUL BAHRI melalukan transfer uang sebesar RP. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA kepada ISOL sebagai tanda jadi dalam hal pembelian narkotika jenis sabu tersebut sedang sisa kekurangannya uang sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) akan berjanji membayar setelah barang sabu sudah laku terjual, selanjutnya sekira pukul 12.30 wib, terdakwa SYAIFUL BAHRI menerima pesan melalui video dan gambar foto berupa tempat lokasi, dimana pengambilan barang sabu yang akan diranjau, kemudian sekira pukul 12.40 Wib, terdakwa SYAIFUL BAHRI langsung berangkat mengambil narkotika jenis sabu tersebut, setelah sampai berada ditempat lokasi, sekira pukul 12.55 wib, kemudian terdakwa SYAIFUL BAHRI berhasil menemukan bungkus rokok samporna merk Legit Nira yang didalamnya terdapat bungkusan poket plastik berisi narkotika jenis sabu yang diletakkan dibawah pohon kalengkeng yang berada di piggir jalan gang masuk perumahan BTN Arya Wiraraja Desa Gunggung Kec. Batuan Kab. Sumenep, lalu terdakwa SYAIFUL BAHRI mengambilnya dan dimasukkan kedalam kantong saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan terdakwa SYAIFUL BAHRI, kemudian sekira pukul 13.00 Wib pada saat terdakwa SYAIFUL BAHRI berjalan datang petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam kantong saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan berupa bungkusan rokok samporna merk Legit Nira yang didalamnya terdapat sebanyak 4 (empat)poket kantong plastik berisi narkotika jenis sabu, setelah ditunjukkan kembali barang bukti tersebut mengakui adalah miliknya yang di dapat beli kepada ISOL dengan sistem diranjau dan petugas juga mengamankan Handphon milik terdakwa SYAIFUL BAHRI tersebut, selanjutnya terdakwa SYAIFUL BAHRI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
  • Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 08201/NNF/2024, tertanggal 15 Oktober 2024 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Deva Jaumil, S.I.K, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
  • 23962/2024/NNF;- s/d 23965/2024/NNF;- berupa 4 (empat) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan masing-masing berat netto + 0,546 gram, + 0,360 gram, + 0,570 gram, + 0,424 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I)  urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya