Dakwaan |
PRIMAIR :
---------Bahwa Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran, pada waktu pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekira-kiranya pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di jalan Gang Paving masuk Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I, sabu yang beratnya melebihi 5 gram, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi sabu di wilayah Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, kemudian sekira pukul 01.30 diketahui posisi Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran terlihat sedang mengendarai sepeda motor masuk ke jalan Gang Paving termasuk Desa pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dari timur menuju ke arah barat dan sempat melihat kedatangan petugas kemudian ketika akan didekati Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran merasa curiga setelah itu membuang atau menjatuhkan sesuatu barang bungkusan plastik warna hitam selanjutnya Saksi I Harminto bersama Saksi II Moh. Yasir Maulana dan Saksi III Tik Yandi beserta petugas Satresnarkoba lainnya (yang mana sebelumnya petugas sangat jelas dan mengetahui bahwa Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran sempat menjatuhkan sesuatu bungkusan plastik warna hitam) selanjutnya langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran hingga terjatuh kemudian oleh petugas berhasil menangkap Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran kemudian oleh Saksi I Harminto disuruh mengambil kembali bungkusan plastik yang sebelumnya sempat dijatuhkan kebawah berada di (tanah) dekat posisi Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran dan sepeda motor yang dikendarainya namun yang bersangkutan tidak mau mengambilnya dan menolak kemudian oleh Saksi I Harminto diambil dan dibuka isinya lalu ditunjukkan kembali kepada Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran benar isinya terdapat 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus sobekan plastik warna hitam dan sobekan tisu warna putih tepat di bawah (tanah) dekat posisi Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran dan sepeda motor yang dikendarai namun oleh petugas ditunjukkan kembali kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan mengaku mengenai hal tersebut Terdakwa tidak tahu siapa pemiliknya sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru dengan nomor Sim card 085855971215, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru dengan nomor Sim card 083136555083 ditemukan berada di dalam saku jaket samping sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran;
- Bahwa sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024, sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran menghubungi melalui telephone dan WhatsApp kepada sdr. Yanto alamat Desa pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dengan maksud tujuan akan bermain kerumah sdr. Yanto alamat Desa pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep tersebut. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 01.10 wib, Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran meminjam sepeda motor kepada Saksi V Sony Effendi namun Saksi V Sony Effendi dipinjamkan sepeda motor milik temannya bernama Saksi IV Agustinus Pramana Putra Bin Moh. Razak yang mana sebelumnya Saksi IV Agustinus Pramana Putra Bin Moh. Razak ditelephone oleh Saksi V Sony Effendi tersebut, setelah Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran mendapatkan pinjaman sepeda motor kemudian Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran dengan sendirinya langsung berangkat menuju ke rumah sdr. YANTO, yang mana sebelumnya Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran dan sdr. YANTO sudah saling komunikasi baik melalui pesan chat Whatsapp maupun melalui telephone;
- Bahwa Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran menerangkan handphone pesan suara chat whatsapp milik Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran dengan kontak bernama “Pamolo,Aa” dengan nomor 085331113911 (sdr. YANTO), yang berbunyi “Perlu berapa Mas ada uangnya aja, soalnya bukan barang milik saya, Gak enak saya sama orangnya soalnya”, yang mana dibalas oleh “Pamolo,Aa” (sdr. YANTO) dengan “Biar mau ambil 5 atau 6 mas”. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran berkomunikasi dengan temannya bernama YANTO bahwa sdr. YANTO akan membeli barang sabu melalui kepada Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran tersebut. Selanjutnya pesan suara chat wa dengan dengan nomor yang sama 085331113911 (sdr. YANTO), yang berbunyi “yang mau mengantarkan tanggungan, tunggu dulu lah, kerjaan ke belakang semakin menurun, kok semakin kebelakang membuat panik, nggak usah dulu lah mas, suruh mengumpulkan dulu uangnya”, lalu dibalas oleh “Pamolo,Aa” (sdr. YANTO)“Biar dijangkapkan 10 dulu mas, kalau 10 insahallah saya ada, bukan tambah merosot gimana tapi uang saya dibutuhkan buat bayar hutang sama istri, sama menebus sepeda motor kalau nggak buat nembus sepeda motor uangnya ada” lalu dibalas Tsk. SARBUN KHAN Bin. SANIRAN, “saya panik soalnya dilarikan ke 5, soalnya untung 2 kali lipat, mau mengambil barang dari 15 kemudian lari ke 5, lalu dibalas oleh “Pamolo,Aa” (sdr. YANTO)“kapan sempatnya atau saya akan mengambil ke rumahnya, mau mengumpulkan uangnya dulu, kalau tidak bisa mengantarkan biar saya yang mau mengambil dirumahnya, adapun dari hasil pecakapan antara Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran dengan sdr. YANTO yakni Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran Bin. SANIRAN mengakui berkomunikasi dengan teman bernama YANTO tersebut diatas bahwa sdr. YANTO akan membeli barang sabu melalui Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran sebanyak 15 gram namun sdr. YANTO masih mengumpulkan uangnya karena uang tersebut masih kurang dan disuruh lengkapkan sampai 10 gram tersebut dan bahwa dapat disimpulkan Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran melakukan transaksi jual beli narkotika tersebut.
- Bahwa Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran terlibat dalam masalah Narkotika jenis sabusabu kepada sdr. YANTO pembelian melalui Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran sebanyak 2 (dua) kali yakni yang pertama pada hari tanggal lupa bulan Juli 2024, sekira pukul 08.00 wib, sdr. YANTO datang ke rumah milik Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran alamat Desa Sokobanah Daya Kec. Sokobanah Kab. Sampang sdr. YANTO membeli sabu sebanyak 6 (enam) gram dengan keuangan sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 20 bulan Juli 2024, sekira pukul 09.00 wib, sdr. YANTO datang ke rumah milik Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran alamat Desa Sokobanah Daya Kec. Sokobanah Kab. Sampang sdr. YANTO membeli sabu sebanyak 4 (empat) gram dengan keuangan sebesar Rp. 2.400.000, (dua juta empat ratus ribu rupiah).
- Terdakwa SARBHUN KHAN Bin SANIRAN Bukan merupakan bagian suatu badan atau lembaga yang mempunyai ijin dari pemerintah untuk penggunaan Narkotika karena hal tersebut dilarang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pengadaian Nomor : 95/61029.00/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024 diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : satu kantong plastik klip dengan isinya (berat bruto) 8,82 gram.
Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 812/2686.1/435.102.133/2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Sumenep disimpulkan bahwa Terdakwa Positif Methaphetamine
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------
SUBSIDAIR :
-------Bahwa Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran, pada waktu pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekira-kiranya pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di jalan Gang Paving masuk Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I yang beratnya melebihi 5 gram, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi sabu di wilayah Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, kemudian sekira pukul 01.30 diketahui posisi Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran terlihat sedang mengendarai sepeda motor masuk ke jalan Gang Paving termasuk Desa pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dari timur menuju ke arah barat dan sempat melihat kedatangan petugas kemudian ketika akan didekati Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran merasa curiga setelah itu membuang atau menjatuhkan sesuatu barang bungkusan plastik warna hitam selanjutnya Saksi I Harminto bersama Saksi II Moh. Yasir Maulana dan Saksi III Tik Yandi beserta petugas Satresnarkoba lainnya (yang mana sebelumnya petugas sangat jelas dan mengetahui bahwa Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran sempat menjatuhkan sesuatu bungkusan plastik warna hitam) selanjutnya langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran hingga terjatuh kemudian oleh petugas berhasil menangkap Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran kemudian oleh Saksi I Harminto disuruh mengambil kembali bungkusan plastik yang sebelumnya sempat dijatuhkan kebawah berada di (tanah) dekat posisi Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran dan sepeda motor yang dikendarainya namun yang bersangkutan tidak mau mengambilnya dan menolak kemudian oleh Saksi I Harminto diambil dan dibuka isinya lalu ditunjukkan kembali kepada Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran benar isinya terdapat 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus sobekan plastik warna hitam dan sobekan tisu warna putih tepat di bawah (tanah) dekat posisi Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran dan sepeda motor yang dikendarai namun oleh petugas ditunjukkan kembali kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan mengaku mengenai hal tersebut Terdakwa tidak tahu siapa pemiliknya sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru dengan nomor Sim card 085855971215, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru dengan nomor Sim card 083136555083 ditemukan berada di dalam saku jaket samping sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran;
- Bahwa sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024, sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran menghubungi melalui telephone dan WhatsApp kepada sdr. Yanto alamat Desa pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dengan maksud tujuan akan bermain kerumah sdr. Yanto alamat Desa pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep tersebut. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 01.10 wib, Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran meminjam sepeda motor kepada Saksi V Sony Effendi namun Saksi V Sony Effendi dipinjamkan sepeda motor milik temannya bernama Saksi IV Agustinus Pramana Putra Bin Moh. Razak yang mana sebelumnya Saksi IV Agustinus Pramana Putra Bin Moh. Razak ditelephone oleh Saksi V Sony Effendi tersebut, setelah Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran mendapatkan pinjaman sepeda motor kemudian Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran dengan sendirinya langsung berangkat menuju ke rumah sdr. YANTO, yang mana sebelumnya Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran dan sdr. YANTO sudah saling komunikasi baik melalui pesan chat Whatsapp maupun melalui telephone;
- Bahwa Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran menerangkan handphone pesan suara chat whatsapp milik Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran dengan kontak bernama “Pamolo,Aa” dengan nomor 085331113911 (sdr. YANTO), yang berbunyi “Perlu berapa Mas ada uangnya aja, soalnya bukan barang milik saya, Gak enak saya sama orangnya soalnya”, yang mana dibalas oleh “Pamolo,Aa” (sdr. YANTO) dengan “Biar mau ambil 5 atau 6 mas”. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran berkomunikasi dengan temannya bernama YANTO bahwa sdr. YANTO akan membeli barang sabu melalui kepada Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran tersebut. Selanjutnya pesan suara chat wa dengan dengan nomor yang sama 085331113911 (sdr. YANTO), yang berbunyi “yang mau mengantarkan tanggungan, tunggu dulu lah, kerjaan ke belakang semakin menurun, kok semakin kebelakang membuat panik, nggak usah dulu lah mas, suruh mengumpulkan dulu uangnya”, lalu dibalas oleh “Pamolo,Aa” (sdr. YANTO)“Biar dijangkapkan 10 dulu mas, kalau 10 insahallah saya ada, bukan tambah merosot gimana tapi uang saya dibutuhkan buat bayar hutang sama istri, sama menebus sepeda motor kalau nggak buat nembus sepeda motor uangnya ada” lalu dibalas Tsk. SARBUN KHAN Bin. SANIRAN, “saya panik soalnya dilarikan ke 5, soalnya untung 2 kali lipat, mau mengambil barang dari 15 kemudian lari ke 5, lalu dibalas oleh “Pamolo,Aa” (sdr. YANTO)“kapan sempatnya atau saya akan mengambil ke rumahnya, mau mengumpulkan uangnya dulu, kalau tidak bisa mengantarkan biar saya yang mau mengambil dirumahnya, adapun dari hasil pecakapan antara Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran dengan sdr. YANTO yakni Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran Bin. SANIRAN mengakui berkomunikasi dengan teman bernama YANTO tersebut diatas bahwa sdr. YANTO akan membeli barang sabu melalui Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran sebanyak 15 gram namun sdr. YANTO masih mengumpulkan uangnya karena uang tersebut masih kurang dan disuruh lengkapkan sampai 10 gram tersebut dan bahwa dapat disimpulkan Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran melakukan transaksi jual beli narkotika tersebut.
- Bahwa Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran terlibat dalam masalah Narkotika jenis sabusabu kepada sdr. YANTO pembelian melalui Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran sebanyak 2 (dua) kali yakni yang pertama pada hari tanggal lupa bulan Juli 2024, sekira pukul 08.00 wib, sdr. YANTO datang ke rumah milik Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran alamat Desa Sokobanah Daya Kec. Sokobanah Kab. Sampang sdr. YANTO membeli sabu sebanyak 6 (enam) gram dengan keuangan sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 20 bulan Juli 2024, sekira pukul 09.00 wib, sdr. YANTO datang ke rumah milik Terdakwa Sarbun Khan Bin. Saniran alamat Desa Sokobanah Daya Kec. Sokobanah Kab. Sampang sdr. YANTO membeli sabu sebanyak 4 (empat) gram dengan keuangan sebesar Rp. 2.400.000, (dua juta empat ratus ribu rupiah).
- Terdakwa SARBHUN KHAN Bin SANIRAN Bukan merupakan bagian suatu badan atau lembaga yang mempunyai ijin dari pemerintah untuk penggunaan Narkotika karena hal tersebut dilarang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pengadaian Nomor : 95/61029.00/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024 diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : satu kantong plastik klip dengan isinya (berat bruto) 8,82 gram.
Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 812/2686.1/435.102.133/2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Sumenep disimpulkan bahwa Terdakwa Positif Methaphetamine
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------- |