Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2025/PN Smp Abdurani SH Sunarto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2025/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdurani SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herman Wahyudi, SHAbdurani SH
2SYAIFUL BAHRIAbdurani SH
3SUBAIRIAbdurani SH
Tergugat
NoNama
1Sunarto
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Nurmawan Wahyudi, S.H.Sunarto
2MUDAHRISunarto
Turut Tergugat
NoNama
1Yayasan Tanah Leluhur (YTL)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Putusan perkara a quo Berkekuatan hukum tetap ( In Kracht van gewisjde) sebesar  Rp.1.200.000.000,- (satu juta duaratus juta rupiah)  dengan perincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil sebesar Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah), yang terdiri dari :
      1. Uang operasional mulai bulan Oktober 2023 sampai dengan saat ini sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah)
      2. Biaya jasa pengacara sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah)
    2. Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar  rupiah), yaitu kerugian yang disebabkan tekanan psikis sebagai terlapor maupun tekanan psikis terhadap keluarga Penggugat keluarga.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara a quo;
  5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  6. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi dan/atau upaya hukum lainnya.
  7. Menghukum Tergugat  membayar seluruh biaya perkara.

A t a u

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak