Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Smp 1.Drs. H. IDHAM CHOLID,MH.
2.FITRIA IDHAM CHALID,M.SEI
DEVI APRILIANITA.,A.Md.keb. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. H. IDHAM CHOLID,MH.
2FITRIA IDHAM CHALID,M.SEI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. MOHAMMAD SIDDIK.,SH.MHDrs. H. IDHAM CHOLID,MH.
2H. MOHAMMAD SIDDIK.,SH.MHFITRIA IDHAM CHALID,M.SEI
Tergugat
NoNama
1DEVI APRILIANITA.,A.Md.keb.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RUDI HARTONO, SH MH., Kamarullah, SH.MH.,Hidayatullah, SH. Ali Yusni, SH.Zariyah,SH.DEVI APRILIANITA.,A.Md.keb.
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matigedaad );

3. Menyatakan dan menetapkan secara hukum sebidang tanah beserta Bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2284 seluas 112m2 yang terletak di Jl. Cempaka 2 JD 01 BSA RT 003 RW 007 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep adalah milik Penggugat I yang sebatas hanya diatas namakan Tergugat;

4. Menyatakan dan menetapkan secara hukum sebidang tanah beserta Bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2634 dengan luas 239m2 yang telah tercatat atas nama Tergugat yang terletak di JL. Aries Perumahan Satelit Blok B Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep adalah milik Penggugat I yang sebelumnya diatas namakan Penggugat II;

5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan atau mengembalikan hak kepemilikan sebidang tanah beserta Bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2284 seluas 112m2 yang terletak di Jl. Cempaka 2 JD 01 BSA RT 003 RW 007 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep kepada Penggugat I tanpa syarat apapun dengan batas :

sebelah Barat berbatasan dengan rumah------------------------------------ GEFRI

sebelah Timur berbatasan dengan----------------------------JALAN PERUMAHAN

sebelah Selatan berbatasan dengan rumah-------------------RB. KAFI MANGKU

sebelah Utara berbatasan dengan rumah-------------------------------K. SARBINI 

6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan atau mengembalikan hak kepemilikan sebidang tanah beserta Bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2634 dengan luas 239m2 yang telah tercatat atas nama Tergugat yang terletak di Jl. Aries Perumahan Satelit Blok B Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep kepada Penggugat II tanpa syarat apapun dengan batas :

 

sebelah Barat berbatasan dengan tanah kosong milik-------------H. AHMADUN

sebelah Timur berbatasan dengan rumah------------------------------MOH. ZAINI

sebelah Selatan berbatasan dengan--------------------------JALAN PERUMAHAN

sebelah Utara berbatasan dengan rumah ibu---------------------UMMI KULSUM

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi biaya Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.400.000.000.000,- (Satu Milliyar aempat ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat I dan Penggugat II;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika biaya Kerugian Immateriil kepada Penggugat I dan  Penggugat II sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus Juta rupiah);

9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000;- (Seratus Ribu Rupiah) Kepada Penggugat I dan Penggugat II untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;

10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas dua objek perkara;

11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini;

SUBSIDER

Atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak