Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Smp KUSWANTO ARDI LAKSONO, S.H SUGIYATNO Bin PARIAS MADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/123/2024/SATRESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KUSWANTO ARDI LAKSONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIYATNO Bin PARIAS MADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024, akan dilaksanakan kegiatan pengajian rutin mingguan dan dilanjutkan pelantikan takmir Masjid Nur Muhammad dengan undangan resmi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sumenep nomor : 77/III0/B/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang akan dihadiri oleh ORTOM MUHAMMADIYAH (Organisasi Otonom Muhammadiyah Kab. Sumenep) dan jamaah Muhammadiyah lainnya. Kemudian pada pukul 17.00 wib,mengetahui bahwa ada undangan akan melaksanakan Solat Magrib berjamaah namun pintu Masjid terkunci dan terdapat tulisan “MOHON MAAF PERINTAH MUWAKIF,UNTUK SEMENTARA WAKTU PARA JAMAAH SHALAT DI LUAR, TERIMAKASIH" dipintu Masjid sehigga saat itu pelaksanaan solat magrib berjamaah dilakukan di teras Masjid Nur Muhammad. Perkiraan pukul 17.40 Wib pelapor tiba di masjid ditempat tersebut terdapat banyak orang termasuk juga SUGIYATNO selanjutnya pelapor mencoba berbicara dengan SUGIYATNO mengapa mengunci pintu dan meminta untuk membukanya namun pak SUGIATNO tidak merespon baik. Yang mana SUGIYATNO tersebut merupakan pemegang kunci masjid.Hingga acara tersebut tertunda setelah sholat isyak dengan menggunakan sound kecil dari jamaah lainnya, saat kajian umum berlangsung yakni oleh DR. MOH. YASIN, M.HI.,tiba-tiba SUGIYATNO menghampiri pembawa acara kemudian berusaha merebut mix namun tidak berhasil. Selanjutnya SUGIYATNO berkata jika tidak boleh ada kegiatan apapun di Masjid Nur Muhammad atas perintah MUWAKIF (waris pemberi wakaf). Pada saat itu beberapa jamaah kajian tetap menginginkan kajian berlangsung sehingga saat itu kajian tetap berlangsung. Setelah kajian terlaksana selanjutnya pelapor dan beberapa jamaah pulang karena untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat di sebelah timur Masjid Nur Muhammad terdapat beberapa orang dengan jumlah kurang lebih 40 orang dengan menaiki 3 unit mobil pick up berkumpul bersama SUGIYATNO.Akibat tindakan SUGIYATNO tersebut jalannya acara menjadi terganggu dan para jemaah yang hadir kecewa karena kejadian tersebut mengakibatkan kekacauan dalam acara tersebut.

PASAL YANG DILANGGAR:

Pasal 176 atau pasal 174 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya