Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Smp 1.Syafrudin Nur, S.Sos
2.Warda Asirah, Alias Warda Asyirah
2.Sunaryo, S. Sos, M.Si
3.Rahmad
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Smp
Tanggal Surat Jumat, 07 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syafrudin Nur, S.Sos
2Warda Asirah, Alias Warda Asyirah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JamaluddinSyafrudin Nur, S.Sos
2JamaluddinWarda Asirah, Alias Warda Asyirah
Tergugat
NoNama
1Sunaryo, S. Sos, M.Si
2Rahmad
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL BAHRI, S.H.Sunaryo, S. Sos, M.Si
2SYAIFUL BAHRI, S.H.Rahmad
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;

3. Menyatakan sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan 1 unit toko dengan luas ± 30,8 M2 yang berdiri diatas tanah Para Penggugat, yang dikenal dalam buku Letter C (Pepel) Desa Sapeken dengan Kohir Nomor 1021, Persil Nomor 22, Blok I atas nama Hj. SUBAIDAH, dengan batas-batas adalah sebagai berikut :

Utara : Jalan Raya Pelabuhan

Barat : Warung Ibu IYAN / TRIS

Timur : Tanah milik Hj. LASMINI

Selatan : Tanah milik Hj. LASMINI

Adalah objek sengketa yang merupakan milik Para Penggugat ;

4. Menyatakan objek sengketa adalah hak milik sah Para Penggugat ;

5. Menyatakan akibat dari perbuatan SUNARYO, S.Sos, M.Si (Tergugat I) Yang Telah Melawan Hukum dengan menjual sebagian tanah milik Para Penggugat kepada RAHMAD (Tergugat II) tanpa sepengetahuan Para Penggugat, maka Para Penggugat mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil ;

6. Menyatakan akibat dari perbuatan RAHMAD (Tergugat II) Yang Telah Melawan Hukum dengan membeli sebagian tanah yang dibangun toko 1 (satu) unit kepada SUNARYO, S.Sos, M.Si (Tergugat I) .dan sekarang dikuasai oleh Tergugat II, maka yang jelas Para Penggugat mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil ;

7. Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat maka Para Penggugat tidak dapat menggarap, menjual, menghibahkan, mengalihkan dan memindahkan objek sengketa tersebut kepada siapapun atau pihak manapun maka kerugian materiil Para Penggugat ditafsir sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat yang ditafsir sebesar Rp. 200.000.000,-  (dua ratus juta rupiah) ;

8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat seperti keadaan semula dan dalam keadaan kosong dari harta benda mereka yang ada di atas tanah sengketa dengan bebas dari segala ikatan / tanggungan kalau perlu dengan bantuan Alat Negara ;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun timbul verzet, banding dan kasasi ;

10. Meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas tanah sengketa tersebut ;

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan seadil-adilnya dalam peradilan yang baik dan benar.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak