| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G.S/2025/PN Smp | PT. BPR JATIM (PERSERODA) | 1.R. Iskandar, SH., M.Kn. 2.Poejiatie 3.Resti Ayu Iskandar |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2025/PN Smp | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 168.988.919,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 153.626.290,- (seratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh enam ribu dua ratus Sembilan puluh rupiah) berikut ditambah denda/penalty 10% sebesar Rp. 15.362.629,- (lima belas juta tiga ratus enam puluh dua enam ratus dua puluh Sembilan rupiah) hingga total keseluruhan kerugian yang di derita oleh Pengguat yaitu sebesar Rp. 168.988.919,- (seratus enam puluh delapan juta Sembilan ratus delapan puluh delapan Sembilan ratus Sembilan belas rupiah); 4. menghukum Tergugat I dan Tergugat II jika tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap : 1. sebidang tanah kosong untuk perumahan dengan bukti kepemilikan berupa Buku Tanah Hak Milik No.1366 atas nama : Resti Ayu Iskandar (in casu Tergugat III), yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Dengan Luas 36 m2 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 26-05-1995, Nomor : 495/1995, dengan nama jalan/persil : 12.15.10.05.06946. 2. berupa sebidang tanah kosong untuk perumahan dengan bukti kepemilikan berupa Buku Tanah Hak Milik No.1367 atas nama : Resti Ayu Iskandar (in casu Tergugat III), yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Dengan Luas 72 m2 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 26-05-1995, Nomor : 496/1995, dengan nama jalan/persil : 12.15.10.05.06913. untuk dijual dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat; 5. menghukum Tergugat III untuk memberikan secara sukarela terhadap : 1. sebidang tanah kosong untuk perumahan dengan bukti kepemilikan berupa Buku Tanah Hak Milik No.1366 atas nama : Resti Ayu Iskandar (in casu Tergugat III), yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Dengan Luas 36 m2 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 26-05-1995, Nomor : 495/1995, dengan nama jalan/persil : 12.15.10.05.06946. 2. sebidang tanah kosong untuk perumahan dengan bukti kepemilikan berupa Buku Tanah Hak Milik No.1367 atas nama : Resti Ayu Iskandar (in casu Tergugat III), yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Dengan Luas 72 m2 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 26-05-1995, Nomor : 496/1995, dengan nama jalan/persil : 12.15.10.05.06913. apabila agunan tersebut dijual dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap : 1. sebidang tanah kosong untuk perumahan dengan bukti kepemilikan berupa Buku Tanah Hak Milik No.1366 atas nama : Resti Ayu Iskandar (in casu Tergugat III), yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Dengan Luas 36 m2 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 26-05-1995, Nomor : 495/1995, dengan nama jalan/persil : 12.15.10.05.06946. 2. sebidang tanah kosong untuk perumahan dengan bukti kepemilikan berupa Buku Tanah Hak Milik No.1367 atas nama : Resti Ayu Iskandar (in casu Tergugat III), yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Dengan Luas 72 m2 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 26-05-1995, Nomor : 496/1995, dengan nama jalan/persil : 12.15.10.05.06913; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumenep C.q. hakim yang memeriksa, menangani dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
