Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2024/PN Smp SLAMET PUJIONO,S.H A. HILMAN Bin SUDARMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 167/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1147/M.5.35/Eoh.2/VIII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET PUJIONO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. HILMAN Bin SUDARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa A HILMAN BIN SUDARMIN, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah milik saudara Mashuri dengan alamat di Dusun Tambak RT/RW 07/02 Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebelumnya terdakwa A Hilman Bin Sudarmin telah memiliki niat untuk mengambil sepeda motor milik saudara Mashuri, lalu pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau pada waktu malam, terdakwa menuju ke rumah saudara Mashuri dan terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat warna hijau kombinasi putih milik saudara Mashuri terparkir di teras rumah saudara Mashuri, yang mana keberadaan terdakwa di sekitar rumah saudara Mashuri tersebut tidak dikehendaki oleh saudara Mashuri, selanjutnya setelah memastikan keadaan sekitar memungkinkan dan sepi kemudian terdakwa mendekati sepeda motor milik saudara Mashuri tersebut yang mana sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci setirnya, lalu tedakwa berusaha mencari kunci sepeda motor tersebut di dalam rumah saudara Mashuri, kemudian terdakwa mencongkel atau merusak jendela rumah untuk dapat masuk ke dalam rumah, setelah jendela rumah rusak dan terbuka lalu terdakwa masuk kedalam rumah melalui jendela rumah tersebut, setelah berada di dalam rumah terdakwa mencari kunci kontak sepeda motor honda beat, kemudian terdakwa menemukan  kunci sepeda motor tergantung di gagang pintu belakang rumah sehingga terdakwa mengambil kunci sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa keluar dari rumah lalu tanpa seijin dan sepengetahuan saudara Mashuri, terdakwa langsung membawa sepeda motor milik saudara Mashuri tersebut hingga menuju ke Desa Duko Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, dimana tujuan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut adalah rencananya akan terdakwa jual untuk mendapatkan uang guna memenuhi kepentingan pribadi terdakwa.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke 5 KUHP

              

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa A HILMAN BIN SUDARMIN, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah milik saudara Mashuri dengan alamat di Dusun Tambak RT/RW 07/02 Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebelumnya terdakwa A Hilman Bin Sudarmin telah memiliki niat untuk mengambil sepeda motor milik saudara Mashuri, lalu pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa menuju ke rumah saudara Mashuri dan terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat warna hijau kombinasi putih milik saudara Mashuri terparkir di teras rumah saudara Mashuri, selanjutnya setelah memastikan keadaan sekitar memungkinkan dan sepi kemudian terdakwa mendekati sepeda motor milik saudara Mashuri tersebut yang mana sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci setirnya, lalu terdakwa mencongkel atau merusak jendela rumah untuk dapat masuk ke dalam rumah, setelah dapat membuka jendela rumah lalu terdakwa masuk kedalam rumah untuk mencari kunci kontak sepeda motor honda beat, kemudian terdakwa mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di gagang pintu belakang rumah, selanjutnya terdakwa keluar dari rumah lalu tanpa seijin dan sepengetahuan saudara Mashuri, terdakwa langsung membawa sepeda motor milik saudara Mashuri tersebut hingga menuju ke Desa Duko Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, dimana tujuan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut adalah rencananya akan terdakwa jual untuk mendapatkan uang guna memenuhi kepentingan pribadi terdakwa.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya