Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Smp A Frengki Robin Adiyansyah Mantri PT BRI Tbk Unit Gapura 1.Sudarsono
2.Enni Fidiawati
3.Hainani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A Frengki Robin Adiyansyah Mantri PT BRI Tbk Unit Gapura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sudarsono
2Enni Fidiawati
3Hainani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.843.216,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II dan III; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I, II dan III; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 28.843.216, (Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Belas Rupiah),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 25.133.471, (Dua Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu) ditambah bunga sebesar 3.709.745, (Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I, II dan III; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

     4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak