Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AGUS SUPRAYITNO, S.H., JAKFAR FARUK, S.H., JAKFAR SADIK, S.H., SYAIFUL BAHRI, S.H., M. RIZKI, S.H., IRWAN, S.H., dan ANDI SUBAHRI, S.H | ACHMAD NUR SILULLAH Bin NURRAHMAN |
|
Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
--------------- Bahwa terdakwa terdakwa ACHMAD ZAINURI Bin MUKLAS pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, di desa Bilis-bilis Kec. Arjasa Kab. Sumenep atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum ,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar . Perbuatan mana oleh para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa ACHMAD NUR SILULLAH Bin NURRAHMAN pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira Jam :19.30 Wib menemui KIKI (melarikan diri dan belum tertangkap ) dirumahnya desa Bilis-bilis Kec. Arjasa Kab. Sumenep, lalu terdakwa ACHMAD NUR SILULLAH Bin NURRAHMAN membeli sabu dengan harga sebesar Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah ) sedangkan KIKI menyerahkan 3 klip kecil yang berisi sabu-sabu masing-masing 1 (satu) plastic klip kecil dengan berat kotor : 0,24 gram ( berat bersih kurang lebih 0,044 gram), 1 (satu) plastic klip kecil dengan berat kotor :0,32 gram ( berat bersih kurang lebih 0,122 gram dan 1 (satu) plastic klip kecil dengan berat kotor :0,15 gram,padahal terdakwa ACHMAD NUR SILULLAH Bin NURRAHMAN membeli sabu tersebut tidak ada ijin dari Pemerintah.
- Selanjutnya terdakwa ACHMAD NUR SILULLAH Bin NURRAHMAN menuju kerumah KHOLID (melarikan diri dan belum tertangkap ) dan mengajak ke sebuah warung kosong didesa Bilis-bilis , lalu terdakwa ACHMAD NUR SILULLAH Bin NURRAHMAN mengeluarkan alat hisap berupa bong dan dan memasukkan sabu dengan berat kotor 0,15 gram kedalam pipet kaca dan menggunakannya.
- Saat dalam perjalanan pulang dipinggir jalan Desa Bilis-Bilis Kec. Arjasa Kab. Sumenep terdakwa ACHMAD NUR SILULLAH Bin NURRAHMAN bersama-sama dengan KHOLID ,datang petugas dari Polsek Kangean, lalu KHOLID dengan mengendarai sepeda motor berhasil lari sedang terdakwa ACHMAD NUR SILULLAH Bin NURRAHMAN membuang barang berupad sabu-sabu, lalu saksi A RONI HADIARSONO melakukan penggeledahan badan kepada terdakwa ACHMAD NUR SILULLAH Bin NURRAHMAN namun tidak diketemukan dan disekitar tempat kejadian ditanah diketemukan 2 bungkus plastic kecil berisi sabu serta alat hisap berupa bong dari bekas air mineral merk Semoga berkah lengkap dengan pipet kaca kosong dan 1 korek api gas warna biru.
- Bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Carang Surabaya.
Nomor : LAB: 04876/NNF/2024, tanggal 27 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt. M.Si, dkk dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
= 15094/2024/NNF dan = 15095/2024/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
- Akhirnya terdakwa tersebut ditangkap beserta barang buktinya
------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
--------------- Bahwa terdakwa terdakwa ACHMAD NUR SILULLAH Bin NURRAHMAN pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira Jam :19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, dipinggir jalan Desa Bilis-Bilis Kec. Arjasa Kab. Sumenep atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili , yang tanpa hak atau melawan hukum ,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa ACHMAD NUR SILULLAH Bin NURRAHMAN pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira Jam :19.30 Wib menemui KIKI (melarikan diri dan belum tertangkap ) dirumahnya desa Bilis-bilis Kec. Arjasa Kab. Sumenep, lalu terdakwa ACHMAD NUR SILULLAH Bin NURRAHMAN membeli sabu dengan harga sebesar Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah ) sedangkan KIKI menyerahkan 3 klip kecil yang berisi sabu-sabu masing-masing 1 (satu) plastic klip kecil dengan berat kotor : 0,24 gram ( berat bersih kurang lebih 0,044 gram), 1 (satu) plastic klip kecil dengan berat kotor :0,32 gram ( berat bersih kurang lebih 0,122 gram dan 1 (satu) plastic klip kecil dengan berat kotor :0,15 gram,padahal terdakwa ACHMAD NUR SILULLAH Bin NURRAHMAN menyimpan , memiliki sabu tersebut tidak ada ijin dari Pemerintah.
- Selanjutnya terdakwa ACHMAD NUR SILULLAH Bin NURRAHMAN menuju kerumah KHOLID (melarikan diri dan belum tertangkap ) dan mengajak ke sebuah warung kosong didesa Bilis-bilis , lalu terdakwa ACHMAD NUR SILULLAH Bin NURRAHMAN mengeluarkan alat hisap berupa bong dan dan memasukkan sabu dengan berat kotor 0,15 gram kedalam pipet kaca dan menggunakannya.
- Saat dalam perjalanan pulang dipinggir jalan Desa Bilis-Bilis Kec. Arjasa Kab. Sumenep terdakwa ACHMAD NUR SILULLAH Bin NURRAHMAN bersama-sama dengan KHOLID datang petugas dari Polsek Kangean, lalu KHOLID dengan mengendarai sepeda motor berhasil lari sedang terdakwa ACHMAD NUR SILULLAH Bin NURRAHMAN membuang barang berupad sabu-sabu, lalu saksi A RONI HADIARSONO melakukan penggeledahan badan kepada terdakwa ACHMAD NUR SILULLAH Bin NURRAHMAN namun tidak diketemukan dan disekitar tempat kejadian ditanah diketemukan 2 bungkus plastic kecil berisi sabu serta alat hisap berupa bong dari bekas air mineral merk Semoga berkah lengkap dengan pipet kaca kosong dan 1 korek api gas warna biru.
- Bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Carang Surabaya.
Nomor : LAB: 04876/NNF/2024, tanggal 27 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt. M.Si, dkk dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
= 15094/2024/NNF dan = 15095/2024/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
- Akhirnya terdakwa tersebut ditangkap beserta barang buktinya
------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . |