Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
218/Pid.B/2024/PN Smp | HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H | RENDI ANDRIYONO,SE Bin LUKAS WAHYUDI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 218/Pid.B/2024/PN Smp | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1690/M.5.35/EOH.2/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ----------- Bahwa terdakwa RENDI ANDRIYONO, SE Bi LUKAS WAHYUDI pada hari Senin sd/ Jumat antara Awal Bulan Agustus 2023 s/d Bulan September 2023, sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus s/d September pada Tahun 2023, bertempat di kantor cabang Pembantu PT. Panca Packindomakmur Jl. Dirgahayu Barat Nyalabu Laok Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: -
---------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa RENDI ANDRIYONO, SE Bi LUKAS WAHYUDI diangkat menjadi sebagai salesman pada PT. PANCA PACKINDO MAKMUR tersebut sejak tanggal 14 Oktober 2022, selanjutnya Terdakwa RENDI ANDRIYONO, SE Bi LUKAS WAHYUDI bekerja menjadi sales di PT PANCA PACKINDO MAKMUR wilayah Madura dengan daerah pemasaran Kab Sumenep, tugas dan tanggung jawab tersanka menjadi sales yaitu melakukan pemasaran produk dari PT. PANCA PACKINDO MAKMUR kepada seluruh toko di wilayah Kab. Sumenep dan juga melakukan penagihan pembayaran nota kepada toko / konsumen dari PT. PANCA PACKINDO MAKMUR di wilayah Kab. Sumenep. Pada tahun tersebut Terdakwa RENDI ANDRIYONO, SE Bi LUKAS WAHYUDI bekerja sesuai tugas Terdakwa RENDI ANDRIYONO, SE Bi LUKAS WAHYUDI hingga akhirnya sekira awal bulan Agustus 2023 s/d Bulan September 2023 terdakwa mulai tidak menyetorkan uang yang tersangka dapatkan dari menagih pada toko toko yang telah mendapatkan barang dan juga Terdakwa RENDI ANDRIYONO, SE Bi LUKAS WAHYUDI membuat orderan yang mengatasnamakan toko akan tetapi barang terdakwa ambil dan uang tidak Terdakwa RENDI ANDRIYONO, SE Bi LUKAS WAHYUDI setorkan juga hingga akhirnya admin dari PT PANCA PACKINDO MAKMUR menegur Terdakwa RENDI ANDRIYONO, SE Bi LUKAS WAHYUDI dan setelah itu terdakwa mendapatkan somasi dari Perusahaan hingga akhirnya terdakwa di berhentikan oleh Perusahaan dan uang yang seharusnya Terdakwa RENDI ANDRIYONO, SE Bi LUKAS WAHYUDI setorkan kepada Perusahaan.
Bahwa berdasarkan audit dari PT PANCA PACKINDO MAKMUR rincian uang yang tidak disetorkan terdakwa kepada PT PANCA PACKINDO MAKMUR sebagai berikut :
bahwa Terdakwa RENDI ANDRIYONO, SE menjabat sebagai salesman pada PT. PANCA PACKINDO MAKMUR, yaitu : - Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) - Surat Keterangan nomor 56/HRD-PPM/VIII/2023 - Slip gaji atas nama RENDI ANDRIYONO.
Tugas dan tanggung jawab (Job Description) RENDI ANDRIYONO, SE menjabat sebagai salesman pada PT. PANCA PACKINDO MAKMUR tersebut yaitu :
Atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan PT. PANCA PACKINDO MAKMUR mengalami kerugian lebih kurang Rp.131.270.725,- (seratus tiga puluh satu juta dua ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus dua lima rupiah).------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |