Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 69.002.249, (Enam puluh sembilan juta dua ribu dua ratus empat puluhg sembilan rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp 55,827,157, (lima puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 8.097.358, (delapan juta sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) ditambah pinalti sebesar Rp 5.077.734, (Lima Juta tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah). selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Agunan yg dijaminkan akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|