Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa SUHARTONO selaku Nahkoda kapal KMN JAYA ANUGERAH bersama-sama dengan FITRI (diajukan penuntutan secara terpisah) selaku pemilik kapal KMN JAYA ANUGERAH, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di perairan Gili Raje, Sumenep pada koordinat 07° 140' 90’ 919’’ S - 113° 936' 44’ 638’’ E. tepatnya sebelah timur Pulau Tanjung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Sumenep, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yaitu menggunakan Alat Penangkap Ikan (API) berupa jaring tarik jenis Cantrang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB di perairan Gili Raje, Sumenep pada koordinat 07° 140' 90’ 919’’ S - 113° 936' 44’ 638’’ E. tepatnya sebelah timur Pulau Tanjung, saksi HERIYANTO, S.H., saksi NANANG SUBIYANTORO, S.H., dan saksi HARMAWAN, yang merupakan Tim Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Jatim, melakukan pemeriksaan terhadap kapal KMN. JAYA ANUGERAH yang dinakhodai oleh terdakwa SUHARTONO dan menemukan alat penangkap ikan yang dilarang berupa 3 (tiga) set jaring jenis Cantrang beserta ikan jenis campuran hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 150 (seratus lima puluh) kg; - Bahwa ukuran dan ciri-ciri alat penangkap ikan yang dilarang jenis jaring cantrang yang ditemukan diatas KMN. JAYA ANUGERAH yaitu memiliki tali sepanjang kurang lebih 300 meter, panjang jaring sekitar 15 meter, dan lebar jaring sekitar 10 meter, memiliki pelampung sebanyak 2 buah berbentuk bulat, kemudian terdapat 2 buah segitiga yang terbuat dari satinless steel dengan ukuran tinggi sekitar 50 cm dan lebar 30 cm dengan berat masing-masing 5 Kg. Memiliki mata jaring berbentuk ketupat dan memiliki lebar bagian sayap sekitar 7 inch, untuk bagian kantong ikan memiliki lebar jaring sekitar 2 inch. - Bahwa terdakwa HARTONO selaku Nahkoda kapal KMN. JAYA ANUGERAH sejak tanggal 17 Februari 2024, bertugas dan bertanggungjawab mengemudikan kapal penangkap ikan, menentukan titik lokasi penangkapan ikan dan bertanggung jawab penuh atas kegiatan yang berada di KMN. JAYA ANUGERAH. Sedangkan pemilik kapal KMN. JAYA ANUGERAH dan jaring cantrangnya adalah saksi FITRI (diajukan penuntutan secara terpisah); - Bahwa Anak Buah Kapal (ABK) KMN. ANUGERAH sebanyak 12 orang beserta Nakhoda, diantaranya SUHARTONO (Nakhoda), ARDIANSYAH, DIDIK, RASYID, MANSUR, HENDRA, ROHIM, DANI, HASAN, HARIRI, ADIT, dan LAODE. Bahwa KMN. JAYA ANUGERAH merupakan kapal bekas kebakaran dimana dokumennya ikut terbakar, jadi saat itu terdakwa melayarkan KMN. JAYA ANUGERAH tanpa ada dokumen yang melengkapinya. Untuk panjang kapal adalah 14 meter, lebar 6 meter, memiliki kedalaman kapal 2 meter serta memiliki Gross Tonage 18 GT. Untuk mesin yang terdapat di atas KMN. JAYA ANUGERAH berjumlah 2 mesin antara lain merek 16D MITSUBISHI dimana mesin tersebut dipergunakan untuk pendorong kapal dan 1 mesin lagi dengan merek YANMA yang difungsikan untuk penarik tali jaring ikan; - Bahwa terdakwa mulai berlayar pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar jam 20.00 WIB, terdakwa berlayar dari pelabuhan Beranta kelas 3 A Pamekasan dan mulai menebar jaring pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 jam 07.00 WIB. Bahwa cara penggunaan jaring cantrang tersebut yaitu pertama kali diturunkan adalah tali tambangnya pada bagian kanan-kiri kapal, setelah tambang turun di air selanjutnya kapal berjalan memutari pelampung jaring setelah itu baru mata jaring diturunkan, setelah jaring berhasil diturunkan keseluruhan sekitar 20 menit jaring ditarik menggunakan mesin gardan yang berada di atas kapal. Dari kegiatan penangkapan ikan yang terdakwa lakukan menggunakan jaring Cantrang tersebut, terdakwa telah memperoleh ikan hasil tangkapan sebanyak 150 Kg (seratus lima puluh kilogram) dengan jenis ikan campuran; - Bahwa terdakwa mengetahui jika jaring yang digunakan berupa jaring Cantrang tersebut jika digunakan dapat menganggu dan merusak ekosistem dilaut; - Bahwa untuk Jaring yang digunakan oleh kapal KMN. Jaya Anugerah merupakan jaring jenis Cantrang yang dapat diketahui dari ciri-cirinya yaitu Alat Penangkap Ikan menggunakan mata jaring berbentuk ketupat (diamond mesh) pada seluruh bagian kantong. Bahwa penggunaan Alat Penangkap Ikan jaring tarik jenis Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang dilarang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat sebagaimana pasal 8 ayat 3 huruf a nomor 3 yang menyebutkan bahwa alat penangkapan ikan yang dilarang diantaranya jaring tarik jenis Cantrang; - Bahwa jaring jenis Cantrang dikategorikan sebagai alat penangkapan ikan yang dilarang dikarenakan alat tangkap tersebut karena dapat merusak keberlanjutan sumberdaya ikan yaitu mengancam kepunahan biota dan/atau mengakibatkan kehancuran habitat, Jaring Cantrang pada bagian kantong berbentuk ketupat (diamond mesh) sehingga pada saat operasi/jaring ditarik maka akan menguncup sehingga semua jenis ikan akan tertangkap, untuk itu Cantrang tersebut dilarang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 8 ayat (3) huruf a nomor 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------- |