Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan ll;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugatl dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya {Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 75.527.700, (Tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.67.250.000, (Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu) ditambah bunga sebesar 8.277.700, (Delapan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus), ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 {tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan 11; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |