Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Smp Ummah 1.Robby Kurniawan Henuk
2.Notaris dan PPAT RB Moh. Farid Zahid, SH., M.M., M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ummah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Shahibul Arifin, S.H.I., M.H.I.Ummah
Tergugat
NoNama
1Robby Kurniawan Henuk
2Notaris dan PPAT RB Moh. Farid Zahid, SH., M.M., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Jual Beli  (AJB) dengan Nomor: 902/JB/15/VI/2015 yang dibuat dihadapan Tergugat II tertanggal 26 Juni 2015, dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya ;
  3. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan putusan a quo ;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (Uitvoorbar Bij Vorrad) ;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak