Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2021/PN Smp R. TEDDY ROOMIUS, SH KHOLIZAH BINTI MISNA I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.S/2021/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan print-103/M.5.34/EUL.2/VI/2021
Penuntut Umum
NoNama
1R. TEDDY ROOMIUS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOLIZAH BINTI MISNA I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa KHOLIZAH BINTI MISNA’I  pada hari Senin tanggal 16 Nopember  2020 sekira Jam : 18.30 Wib  atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember   2020 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2020  di rumah terdakwa  Jl. Raya Saronggi Desa Saronggi Kec. Saronggi  Kab. Sumenep   , atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep,dengan sengaja menyediakan minuman-minuman yang mengandung alkohol diketahui minum-minuman berakhohol baik ditempat –tempat tertentu . Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  Bermula ia terdakwa KHOLIZAH BINTI MISNA’I   di rumah terdakwa  Dusun Nang Nangan Desa Saronggi Kec. Saronggi Kab. Sumenep   menjual minuman berakhohol yaitu : 1380 botol minuman berakhohol  jenis  anggur merah merk cap orang tua , 12 botol merk drum ukuran besar, 24 minuman berakhohol merk drum ukuran kecil, 24 botol merk ICELAND merk orang tua , 792 botol merk  Prost , 12 botol merk  Mix Max dan 12 botol merk BAE SOJU

   Selanjutnya terdakwa menjual minuman berakhohol untuk dijual

  Pada hari Senin tanggal 16 Nopember  2020 sekira Jam : 18.30 Wib datang petugas  Polres Sumenep yang sedang berpatroli mendatangi terdakwa KHOLIZAH BINTI MISNA’I Jl. Raya Saronggi Desa Saronggi Kec. Saronggi  Kab. Sumenep    melakukan penggeledahan dan diketemukan  minuman keras seperti tersebut diatas   padahal terdakwa menjual atau menyediakan  minuman keras tersebut tidak ada ijin dari Pemerintah.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Jo.Pasal 25 Perda Kab. Sumenep Nomor : 03 Tahun 2002 Tentang ketertiban Umum

Pihak Dipublikasikan Ya