Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Smp ABD. GANI 1.MARTIN ARI ALIFAH
2.NOFI PRIYADI
3.MOH. KHUSEN WAHYUDI
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABD. GANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. RUSMAN HADI, S.H.ABD. GANI
Tergugat
NoNama
1MARTIN ARI ALIFAH
2NOFI PRIYADI
3MOH. KHUSEN WAHYUDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SahbaMARTIN ARI ALIFAH
2YOLIES YONGKY NATA, S.H.I.,M.H.,M.Pd.I.,CM.,C.NSP.NOFI PRIYADI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Mengikat Surat Pernyataan yang dibuat oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT pada tanggal 14 Januari 2024;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Cidera Janji / Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Surat Pernyataan yang dibuat bersama;
  4. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk patuh dan menjalankan Surat Pernyataan Perjanjian tersebut kepada Penggugat tertanggal 14 Januari 2024;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang kerugian Toko Pilar Pribumi Sumenep sebesar Rp. 436.160.000., (empat ratus tiga puluh enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
  6. Menyatakan secara hukum PENGGUGAT mempunyai hak untuk melakukan pengamanan, menjual, mengajukan permohonan eksekusi dan/atau lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan atas objek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00749 dengan pemegang hak atas nama Zaini yang terletak di Desa Kasengan Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep dengan luas 905 m2 dari tangan siapapun objek jaminan berada tanpa syarat apapun apabila PARA TERGUGAT tidak mengembalikan kerugian Toko Pilar Pribumi Sumenep kepada PENGGUGAT;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT Untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap bulannya, apabila PARA TERGUGAT tidak tunduk dan patuh pada putusan ini;
  9. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA  TERGUGAT;

 

Subsider

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak