Dakwaan |
- DAKWAAN :
Pertama :
-------Bahwa Terdakwa I Bayu Samudra Bin Sadik Riyanto, Terdakwa II Sasmito Bin Masrawi, Terdakwa III Agus Bin Totok, Terdakwa IV SUNAWI Bin ALFA, Terdakwa V Misnali Bin Akmo, pada waktu pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira-kiranya pukul 01.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di depan rumah milik Muhammad Bin Sinawar alamat Dusun Beddi Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya sesuatu tata cara, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------
- Berawal dari perjudian yang tejadi pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2025, di depan rumah milik MUHAMMAD Bin SINAWAR yang beralamat di Dusun Beddi Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, yang selanjutnya perjudian Terdakwa terhenti pada pukul 01.15 Wib karena telah dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian, perjudian dilakukan dengan cara para pemain berempat duduk melingkar kemudian ditunjuk salah satu pemain yang bertugas mengocok kartu domino, selanjutnya kartu domino dibagikan kepada para pemain dengan masing – masing pemain mendapatkan bagian kartu sejumlah 3 kartu lalu pemain yang membagikan kartu tersebut jumlah uang taruhan misal Rp. 1.000,- Rp.2.000,- dan Rp. 4.000,- Selanjutnya para pemain menjumlah dari 2 kartu tersebut berjumlah 9 (bulat merah yang dikartu dijumlah) sehingga menyisakan 3 kartu. Jika ada pemain yang berjumlah 9 maka pemain tersebut menyerahkan uang taruhan ditengah, sedangkan jika pemain tidak ada yang berjumlah 9 maka pemain tersebut menutup kartu dan tidak ikut bertaruh. Selanjutnya terhadap pemain yang kartunya berjumlah 9 tadi. Maka kembali mendapatkan 1 kartu lagi selanjutnya 1 kartu tersebut dijumlahkan pada sisa kartu sebelumnya lalu tiap tiap pemain mengeluarkan kartunya. Jika ada pemain yang jumlah kartunya. Jika ada pemain yang jumlah kartunya besar maka dialah yang jadi pemenangnya sehingga mengambil uang taruhan yang ditengah. Dan untuk selanjutnya terhadap yang mengocok dan membagi kartu domino tersebut sehingga permainan kembali dimulai;
- Bahwa saat melakukan perjudian dalam permainan kartu domino Qius-qius tersebut dengan menggunakan alat kartu domino dan uang sebagai taruhannya dan maksimal taruhan ialah Rp.4.000,- dan minimal Rp. 1.000;
- Bahwa tidak ada yang mengadakan perjudian tersebut hanya berdasarkan kesepakatan antar pemain saja dan terhadap bandar tidak ada dalam permainan namun hanya salah satu pemain yang mau mengocok dan membagi kartu domino tersebut;
- Bahwa Terdakwa menerangkan dalam perjudian remi tersebut pemenang akan mengambil uang yang dikumpulkan ditengah;
- Perjudian tersebut berlangsung 10 (sepuluh) kali putaran;
- Bahwa modal yang Terdakwa Bayu Samudra Bin Sadik Riyanto pergunakan saat melakukan perjudian jenis kartu domino tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Tedakwa Sasmito Bin Masrawi mengaku bahwa modal yang Terdakwa pergunakan saat melakukan perjudian jenis kartu domino tersebut sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- Permainan judi kartu remi tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa maksud dan tujuan melakukan permainan judi tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dan dari keuntungan tersebut dipergunkan untuk membeli rokok dan mencukupi kehidupan sehari-hari.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP---------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
-------Bahwa Terdakwa I Bayu Samudra Bin Sadik Riyanto,Terdakwa II Sasmito Bin Masrawi, Terdakwa III Agus Bin Totok, Terdakwa IV SUNAWI Bin ALFA, Terdakwa V Misnali Bin Akmo, pada waktu pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira-kiranya pukul 01.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di depan rumah milik Muhammad Bin Sinawar alamat Dusun Beddi Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat di kunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi ijin untuk mengadakan perjudian itu, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari perjudian yang tejadi pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2025, di depan rumah milik MUHAMMAD Bin SINAWAR yang beralamat di Dusun Beddi Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, yang selanjutnya perjudian Terdakwa terhenti pada pukul 01.15 Wib karena telah dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian, perjudian dilakukan dengan cara para pemain berempat duduk melingkar kemudian ditunjuk salah satu pemain yang bertugas mengocok kartu domino, selanjutnya kartu domino dibagikan kepada para pemain dengan masing – masing pemain mendapatkan bagian kartu sejumlah 3 kartu lalu pemain yang membagikan kartu tersebut jumlah uang taruhan misal Rp. 1.000,- Rp.2.000,- dan Rp. 4.000,- Selanjutnya para pemain menjumlah dari 2 kartu tersebut berjumlah 9 (bulat merah yang dikartu dijumlah) sehingga menyisakan 3 kartu. Jika ada pemain yang berjumlah 9 maka pemain tersebut menyerahkan uang taruhan ditengah, sedangkan jika pemain tidak ada yang berjumlah 9 maka pemain tersebut menutup kartu dan tidak ikut bertaruh. Selanjutnya terhadap pemain yang kartunya berjumlah 9 tadi. Maka kembali mendapatkan 1 kartu lagi selanjutnya 1 kartu tersebut dijumlahkan pada sisa kartu sebelumnya lalu tiap tiap pemain mengeluarkan kartunya. Jika ada pemain yang jumlah kartunya. Jika ada pemain yang jumlah kartunya besar maka dialah yang jadi pemenangnya sehingga mengambil uang taruhan yang ditengah. Dan untuk selanjutnya terhadap yang mengocok dan membagi kartu domino tersebut sehingga permainan kembali dimulai;
- Bahwa saat melakukan perjudian dalam permainan kartu domino Qius-qius tersebut dengan menggunakan alat kartu domino dan uang sebagai taruhannya dan maksimal taruhan ialah Rp.4.000,- dan minimal Rp. 1.000;
- Bahwa tidak ada yang mengadakan perjudian tersebut hanya berdasarkan kesepakatan antar pemain saja dan terhadap bandar tidak ada dalam permainan namun hanya salah satu pemain yang mau mengocok dan membagi kartu domino tersebut;
- Bahwa Terdakwa menerangkan dalam perjudian remi tersebut pemenang akan mengambil uang yang dikumpulkan ditengah;
- Perjudian tersebut berlangsung 10 (sepuluh) kali putaran;
- Bahwa modal yang Terdakwa Bayu Samudra Bin Sadik Riyanto pergunakan saat melakukan perjudian jenis kartu domino tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Tedakwa Sasmito Bin Masrawi mengaku bahwa modal yang Terdakwa pergunakan saat melakukan perjudian jenis kartu domino tersebut sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- Permainan judi kartu remi tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa maksud dan tujuan melakukan permainan judi tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dan dari keuntungan tersebut dipergunkan untuk membeli rokok dan mencukupi kehidupan sehari-hari.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke 2 KUHP --------------------------------------------------- |